puluh juta rupiah) sebagai upah membawa sabu tersebut, yang mana uang tersebut baru diterima terdakwa Ramli Bin Arbi dari ADI (DPO) yang ditransfer lewat sebuah rekening atas name Santi di Money Change sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebagian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi kepada saksi dan uang tersebut ;telah s9ksi pergunakan sebahagian dan berslsa sejumlah Rp 8.900 000.(delapan juta sembilan ratus ribu) sementara sisanya lagi sejumlah Rp. 2b.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang^diterima terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut dipergunakan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi; Bahwa kemudiah pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi kembali lagi ke Indonesia dengan menggunakan pesawat dan sampai di Langsa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015; Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 saksi bersama dengan terdakwa Ramli Bin Arbi dengan menggunakan mobil Xenia Nopol BL 968 F warna hitam sekitar Pukul 05.00 Wib pergi ke Gampong Geulumpang Umpung Unoe tepatnya di Lubok Mamplam Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara untuk menjemput usabu-sabu tersebut yang dibawa oleh M. Jamil Bin Arbi (DPO) dengan Oi^i^gunakan kapal dan sampai disana sekitar Pukul 05.50 Wib, •'/ 4-" setelah sekitar sepuluh menit menunggu, kemudian datang sal<j^|Muzakir Bin Ramli membawa tas berwarna biru berisikan \\ • l^r^tika jenis sabu-sabu dan pada waktu itu saksi Herman Bin Husin j^ga membawa karung yang juga berisikan Narkotika jenis sabu yang mana sabu-sabu yang dibawa oleh saksi Muzakir Bin Arbi dan saksi Herman Bin Husen tersebut adalah sabu yang berasal dari ATek yang diserahkan oleh saksi Ramli Bin Arbi kepada M. Jamil Bin Arbi yang kemudian dibawa ke Kapal oleh saksi Muzakir Bin Ramli yang kemudian *1 • Sabu tersebut saksi Muzakir Bin Ramli pjsahkan sebagian ke dalam karung: Bahwa selanjutnya 1 (satu) tas warna biru dan 1 (satu) buah karung yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh saksi Muzakir dan saksi Herman kedalam mobil xenia yang dikendarai oleh terdakwa Ramli Bin Arbi, selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi, saksi, saksi Muzakir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin berangkat menuju Panton Labu, sampai akhirnya kemudian mobil xenia yang dikendarai Hqlaman 23 dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PNLSK. (Narkotika)