puluh juta rupiah) sebagai upah membawa sabu tersebut, yang mana
uang tersebut baru diterima terdakwa Ramli Bin Arbi dari ADI (DPO)
yang ditransfer lewat sebuah rekening atas name Santi di Money

Change sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya
sebagian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan

oleh terdakwa Ramli Bin Arbi kepada saksi dan uang tersebut ;telah

s9ksi pergunakan sebahagian dan berslsa sejumlah Rp 8.900 000.(delapan juta sembilan ratus ribu) sementara sisanya lagi sejumlah Rp.

2b.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang^diterima terdakwa Ramli Bin
Arbi tersebut dipergunakan oleh terdakwa Ramli Bin Arbi;

Bahwa kemudiah pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 terdakwa
Ramli Bin Arbi dan saksi kembali lagi ke Indonesia dengan
menggunakan pesawat dan sampai di Langsa pada hari Jumat tanggal
13 Februari 2015;

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 saksi

bersama dengan terdakwa Ramli Bin Arbi dengan menggunakan mobil
Xenia Nopol BL 968 F warna hitam sekitar Pukul 05.00 Wib pergi ke

Gampong Geulumpang Umpung Unoe tepatnya di Lubok Mamplam
Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara untuk menjemput
usabu-sabu tersebut yang dibawa oleh M. Jamil Bin Arbi (DPO) dengan

Oi^i^gunakan kapal dan sampai disana sekitar Pukul 05.50 Wib,
•'/ 4-"

setelah sekitar sepuluh menit menunggu, kemudian datang

sal<j^|Muzakir Bin Ramli membawa tas berwarna biru berisikan
\\

•

l^r^tika jenis sabu-sabu dan pada waktu itu saksi Herman Bin Husin
j^ga membawa karung yang juga berisikan Narkotika jenis sabu yang
mana sabu-sabu yang dibawa oleh saksi Muzakir Bin Arbi dan saksi

Herman Bin Husen tersebut adalah sabu yang berasal dari ATek yang
diserahkan oleh saksi Ramli Bin Arbi kepada M. Jamil Bin Arbi yang
kemudian dibawa ke Kapal oleh saksi Muzakir Bin Ramli yang kemudian
*1 •

Sabu tersebut saksi Muzakir Bin Ramli pjsahkan sebagian ke dalam
karung:

Bahwa selanjutnya 1 (satu) tas warna biru dan 1 (satu) buah karung
yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh saksi Muzakir

dan saksi Herman kedalam mobil xenia yang dikendarai oleh terdakwa
Ramli Bin Arbi, selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi, saksi, saksi

Muzakir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin berangkat menuju
Panton Labu, sampai akhirnya kemudian mobil xenia yang dikendarai
Hqlaman 23 dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3