Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik cabang Medan No Lab; 1656 / NNF / 2015 yang di buat pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu lima belas, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RAMLI Bin ARBI, HERMAN Bin HUSIN, MUZAKIR Bin RAMLI dan NANI ANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN adalah Benar mengandung bahan aktif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan t (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Taliun 2009 Tentang Narkotika. - Berdasarkan hasil penimbangan dari PT PO^ cabang Lhoksukon Nomor: 03 / KCP / LSK / 2015 tertanggal 25 Februari 2015 barang bukti jenis sabu milik terdakwa RAMLI Bin ARBI. HERMAN Bin HUSIN. MUZAKIR Bin RAMLI dan NANI ANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN dengan jumlah keseluruhan 14,440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh) gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair: Bahwa terdakwa RAMLI BIN ARBI, bersama-sama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, Herman Bin Husen, Muzakir Bin Ramli pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, i^enyimpan. menguasai atau menyediakan Narkotika golongan Idalam bentuk V- ^ i®"'® Shabu-shabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram yaitu 14,440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh) gram, perbuatan \:(4lrs)^lit dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: hwa bermula pada hari tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wib ferdakwa ditelepon oleh sdr. ADI (DPO) untuk menjumpai Bos China yang bernama ATek di Malaysia lalu terdakwa menjawab "iya Di". Selanjutnya pada Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengajak istri terdakwa saksi NANI ANDRIANI BINTI ZAINUL ARIFIN (dalam berkas terpisah) dan mengatakan "besok kita ke Malaysia untuk bisnis sabu dengan Bos China" kemudian istri terdakwa menjawab " lya", selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 terdakwa dan Istri berangkat ke Malaysia dengan istri terdakwa dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kuala Namu Medan, sekira pukul 16.00 wib selanjutnya terdakwa dan istri tiba di Bandara Penang lalu terdakwa menginap di sebuah Hotel Culia di Penang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekira pukul 12.00 waktu setempat terdakwa Halaman 11 dari 49:Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)