ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) ng membawa 2 (dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna gu silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen ub lik ah A Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) am buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang ep (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave ah k Hotel;--------------------------------------------------------------------------------- R - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB In do ne si Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian A gu ng diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010 selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032 dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua) lik 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama ub m ah buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ka keluar untuk makan;--------------------------------------------------------------- ep - Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi Santa ah alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) M Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, hal 18 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya;-------------------------------- on ng gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari es R dan Adul (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18