ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO)

ng

membawa 2 (dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung

LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta

Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna

gu

silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi

Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao

didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032

selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen

ub
lik

ah

A

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu

Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang
ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua)

am

buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi
10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang

ep

(DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave

ah
k

Hotel;---------------------------------------------------------------------------------

R

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB

In
do
ne
si

Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta

dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian

A
gu
ng

diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,
Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias
Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010

selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan
Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032

dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua)

lik

10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan
didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu
Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama

ub

m

ah

buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

ka

keluar untuk makan;---------------------------------------------------------------

ep

- Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi Santa

ah

alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)

M

Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu,

hal 18 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya;--------------------------------

on

ng

gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari

es

R

dan Adul (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3