ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R bersangkutan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang ng M ENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut ; 2 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 486/ Pid.Sus/2015/PN.Smr, tanggal 5 Nopember 2015 yang dimintakan banding tersebut ; 3 ub lik ah A gu 1 Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan am Negara ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ep 4 ah k kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan In do ne si R sebesarRp. 2.500, 00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan A gu ng Tinggi Samarinda pada hari SENIN tanggal 11 Januari 2016, oleh kami ADI SUTRISNO, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, EDUARD MANALIP, SH, MH dan BERLIN DAMANIK, SH, M. Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan ah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 110/PID/2015/PT.SMR tanggal 10 lik Desember 2015,putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 13 Januari 2016 Anggota, ub Hakim-Hakim dibantu oleh M. DAHRI, SH. Panitera Pengganti pada es ng gu A KETUA MAJELIS, on HAKIM-HAKIM ANGGOTA, Hal. 23 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d R ep Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Halaman 23