ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

bersangkutan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang

ng

M ENGADILI

Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;

2

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 486/

Pid.Sus/2015/PN.Smr, tanggal 5 Nopember 2015 yang dimintakan
banding tersebut ;
3

ub
lik

ah

A

gu

1

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan

am

Negara ;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam

ep

4

ah
k

kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan

In
do
ne
si

R

sebesarRp. 2.500, 00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan

A
gu
ng

Tinggi Samarinda pada hari SENIN tanggal 11 Januari 2016,

oleh kami ADI

SUTRISNO, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, EDUARD MANALIP, SH, MH dan
BERLIN DAMANIK, SH, M. Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang

ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan

ah

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 110/PID/2015/PT.SMR tanggal 10

lik

Desember 2015,putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 13 Januari 2016

Anggota,

ub

Hakim-Hakim

dibantu oleh M. DAHRI, SH. Panitera Pengganti pada

es

ng
gu
A

KETUA MAJELIS,

on

HAKIM-HAKIM ANGGOTA,

Hal. 23 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

R

ep

Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh

Halaman 23

Select target paragraph3