ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda

ng

motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO ke
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan meninggalkan sepeda motor

gu

tersebut di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa

meminta Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk menjemput

A

Terdakwa di depan Hotel Holiday Tanjung Balai Karimun, dan

Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN kembali

ub
lik

ah

lagi ke Hotel Super 88. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa

menyerahkan 1(satu) unit laptop merek Acer warna hitam, 1 (satu)

am

unit handphone merek nokia type N.97 warna hitam dan 1 (satu)
unit handphone merek Samsung type S3600i warna silver kepada

ah
k

ep

Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa menyuruh Saksi
SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk menjualnya. Selanjutnya

In
do
ne
si

R

Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menjual 1 (satu)
unit handphone merek Samsung type S3600i warna silver kepada

A
gu
ng

Saksi HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh

ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa mengambil

penginapan di Wisma Indah jalan Nusantra Tg. Balai Karimun

denagn kamar 204 dan pada hari Senin tanggal 14 November 2011

sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pindah ke kamar nomor 101 di

lik

2011 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;

ka

•

ub

m

ah

Wisma Indah, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Nopember

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 52/Visum-RSUD/

ep

XI/2011 tanggal 28 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh Rumah

ah

Sakit Umum Daerah Kabupaten Karimun dan ditandatangani oleh
Maspaitella

menyatakan bahwa hasil pemeriksaan

R

dr. Rusyepi

es

M

korban WATI SETIAWATI Als TIA adalah :

on
In
d

A

gu

ng

1. Korban datang dalam keadaan henti nafas.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3