ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda ng motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan meninggalkan sepeda motor gu tersebut di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa meminta Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk menjemput A Terdakwa di depan Hotel Holiday Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN kembali ub lik ah lagi ke Hotel Super 88. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1(satu) unit laptop merek Acer warna hitam, 1 (satu) am unit handphone merek nokia type N.97 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i warna silver kepada ah k ep Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa menyuruh Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk menjualnya. Selanjutnya In do ne si R Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i warna silver kepada A gu ng Saksi HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa mengambil penginapan di Wisma Indah jalan Nusantra Tg. Balai Karimun denagn kamar 204 dan pada hari Senin tanggal 14 November 2011 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pindah ke kamar nomor 101 di lik 2011 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; ka • ub m ah Wisma Indah, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Nopember Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 52/Visum-RSUD/ ep XI/2011 tanggal 28 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh Rumah ah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karimun dan ditandatangani oleh Maspaitella menyatakan bahwa hasil pemeriksaan R dr. Rusyepi es M korban WATI SETIAWATI Als TIA adalah : on In d A gu ng 1. Korban datang dalam keadaan henti nafas. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8