ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia A gu ng R • • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Ditemukan luka lecet pada tangan kiri sekitar 4 cm x 3 cm. Ditemuka jejas bekas dipergelangan kaki : Sebelah kiri ± 10 cm Sebelah kanan ± 5 cm jeretan/ikan tali - Ditemukan lebam mayat mulai dari wajah, dada, paha, f. Tinggi badan 125 cm am 3. Terhadap ub lik ah lengan, pipi kiri warna merah. korban dilakukan di penanganan gawat darurat ep KESIMPULAN : R Teklah diperiksa dan ditangani seorang korban laki-laki In do ne si ah k pemusaran jenazah RSUD Karimun. A gu ng berumur sebelas tahun, datang dalam keadaan sudah meninggal, pada pemeriksaan ditemukan patah dalam leher sebe;ah kanan, lidah tergigit ± ½ cm kedua telinga luka lecet kiri dan kanan, dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ± panjang 7 cm dan lebar 8 cm, luka lecet bagian wajah kiri ± 12 cm, jejas bekas tali dipergelangan kaki sebelah kiri lik pada tangan kiri sekitar ± 4 cm x 3 cm, jejas bekas jeratan/ikatan ± 10 cm dan kaki sebelah kanan ± 5 cm, lebam mayat mulai dari ub m ah jeratan/ikatan tali dileher, patah pada tulang hidung, luka lecet ka wajah, dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah korban diduga ah ep meninggal akibat pembunuhan. M berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Republik on In d A gu ng Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. es R ------ Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28