ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R P U T U S A N ng Nomor 09 /Pid.B/2015/PN.Pinrang In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id gu DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Pinrang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam A perkara Terdakwa - terdakwa : Nama lengkap : AMIR Alias HAJI DAWANG ; 2 Tempat lahir : Marawi ; 3 Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 31 Desember 1969 ; 4 Jenis kelamin : Laki – laki ; 5 Kebangsaan : Indonesia ; 6 Tempat tinggal : Jln.Lakade Tiroang Rt 002/001, Kel. R Marawi, ub lik 1 ep ah k am ah Terdakwa I : In do ne si Kec. Tiroang, Kab. Pinrang, Provinsi Sulawesi A gu ng Selatan ; 7 Agama : Islam ; 8 Pekerjaan : Wiraswasta ; 1 Nama lengkap : MAIMUNAH Alias HAJAH MUNA ; 2 Tempat lahir : Jambi ; 3 Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 31 Desember 1969 ; 4 Jenis kelamin : Perempuan ; 5 Kebangsaan : Indonesia ; 6 Tempat tinggal : ka Marawi, lik ub m ah Terdakwa II : Jln.Lakade Tiroang Rt 002/001, Kel. ep Kec. Tiroang, Kab. Pinrang, Provinsi Sulawesi 8 Pekerjaan : Islam ; : Ibu Rumah Tangga ; es Agama R 7 on ng M ah Selatan ; In d A gu Halaman 1 dari 276 halaman Putusan Nomor 09/Pid.B/2015./PN Pin ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1