keadaan mati, pada pemeriksaan fisik luar ditemukan multiple trauma akibat trauma thermal ( panas ) dengan penyebab kematian yang belum bisa diketahui secara pasti karena tidak dilakukan visum dalam; Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalimantan Timur tanggal 05 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, Sp.F dengan mengingat sumpah jabatan, dengan hasil pemeriksaan pada jenazah Karban atas nama NESYA NUR AZLYA, berusia empat tahun dengan Kesimpulan : 1. Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin perempuan, perkiraan usia sekitar empat sampai dengan lima tahun, panjang badan seratus sepuluh sentimeter, berat badan tidak dapat ditentukan, waktu kulit status gizi sulit dinilai karena jenazah dalam kedalam membusuk lanjut; 2. Pada pemeriksaan jenazah ditemukan : _:.:~_A;<.;'., a. Jenazah dalam keadaan membusuk lanjut; """" '4-t . ):~.'"\1,~· Kepala sudah berbentuk tengkorak, otak sudah membusuk dan hanya ; ~1 ( ·. 1 ;;C·J\. ·. / ·: ~ .. ::' \~\\ }:! f1 '::>-£_.) ~· ~.!i ::Ot• i ,f /t· .~_.. ·/;· '~;/ tersisa sedikit jaringan otak yang sudah membubur berwama kecoklatan; Organ - organ dalam leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga panggul sudah membusuk dan hanya tersisa sisa - sisa jaringan yang sulit diidentifikasi dan dievaluasi; d. Tulang - tulang leher, dada, iga, anggota garak atas kanan dan kiri sudah terlepas dari persendiannya, kecuali tulang - tulang anggota gerak bawah kanan dan kiri; e. Pada rongga hidung ditemukan jelaga berwama kehitaman, ini menandakan bahwa jenazah pernah terbakar; f. Jaringan lunak pada alat kelamin sudah membusuk sehingga sulit dievaluasi; g. Tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan pada tulang tengkorak dan tulang - tulang pada bagian tubuh lainnya; 3. Sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenazah dalam keadaan sudah membusuk lanjut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (5) Jo Pasal 76 huruf D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;