keadaan mati, pada pemeriksaan fisik luar ditemukan multiple trauma akibat
trauma thermal ( panas ) dengan penyebab kematian yang belum bisa
diketahui secara pasti karena tidak dilakukan visum dalam;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Bidang Kedokteran dan
Kesehatan Polda Kalimantan Timur tanggal 05 Agustus 2016 yang dibuat dan
ditanda tangani oleh dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, Sp.F dengan
mengingat sumpah jabatan, dengan hasil pemeriksaan pada jenazah Karban
atas nama NESYA NUR AZLYA, berusia empat tahun dengan Kesimpulan :
1. Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin perempuan, perkiraan usia
sekitar empat sampai dengan lima tahun, panjang badan seratus sepuluh
sentimeter, berat badan tidak dapat ditentukan, waktu kulit status gizi sulit
dinilai karena jenazah dalam kedalam membusuk lanjut;
2. Pada pemeriksaan jenazah ditemukan :
_:.:~_A;<.;'.,

a. Jenazah dalam keadaan membusuk lanjut;

"""" '4-t .

):~.'"\1,~· Kepala sudah berbentuk tengkorak, otak sudah membusuk dan hanya
;

~1

( ·.
1

;;C·J\. ·.

/ ·: ~
..

::'

\~\\
}:! f1

'::>-£_.)

~·
~.!i
::Ot•
i

,f /t·

.~_.. ·/;· '~;/

tersisa sedikit jaringan otak yang sudah membubur berwama
kecoklatan;
Organ - organ dalam leher, rongga dada, rongga perut, dan rongga
panggul sudah membusuk dan hanya tersisa sisa - sisa jaringan yang
sulit diidentifikasi dan dievaluasi;

d. Tulang - tulang leher, dada, iga, anggota garak atas kanan dan kiri
sudah terlepas dari persendiannya, kecuali tulang - tulang anggota
gerak bawah kanan dan kiri;
e. Pada rongga hidung ditemukan jelaga berwama kehitaman, ini
menandakan bahwa jenazah pernah terbakar;
f.

Jaringan lunak pada alat kelamin sudah membusuk sehingga sulit
dievaluasi;

g. Tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan pada tulang tengkorak dan
tulang - tulang pada bagian tubuh lainnya;
3. Sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena jenazah dalam
keadaan sudah membusuk lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (5) Jo Pasal 76 huruf D sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak;

Select target paragraph3