Sangatta masing-masing pada tanggal 14 Desember 2016 dan 15 Desember
2016

sebagaimana

t~rnyata

283/Pid.Sus/2016/PN.Sgt

dan

dari

Akte

permintaan

Permintaan
banding

Banding
tersebut

No.
telah

diberitahukan dengan cara seksama baik kepada Jaksa Penuntut Umum dan
kepada Terdakwa masing-masing pada tanggal20 Desember 2016.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan
memori banding tertanggal 04 Desember 2016 dan diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sangatta pad a tanggal 5 Januari 2017, dan memori
banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum
pada tanggal 05 Januari 2017 secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri
Sangatta kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa tanggal 28
Desember 2016 telah memberikan kesempatan kepada baik Jaksa Penuntut
Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak
., .

~-·~ .:S!:;.

tanggal 28 Desember 2016 s/d 06 Januari 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja

-<~:sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.

Menimbang,

bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa

~lah mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dalam

kurun waktu yang telah ditentukan yaitu masing-masing pada tanggal 28
Desember 2016 s/d 06 Januari 2017.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat
banding, oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu
dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka
permintaan banding tersebut dapat diterima.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori
banding akan tetapi mengajukan kontra memori banding tertanggal 09 Januari
2017, surat kontra memori tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan
'

Tinggi pada tanggal19 Januari 2017.
Menimbang,

bahwa

setelah

Majelis

Hakim

Pengadilan

Tinggi

Kalimantan Timur di Samarinda mempelajari dengan seksama berkas perkara
dan

salinan

resmi

putusan

Pengadilan

Negeri

Sangatta

No.

283/Pid.Sus/2016/PN.Sgt tanggal 13 Desember 2016, maka Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda akan mempertimbangkan
sebagai berikut :
Menimbang,

bahwa

setelah

Majelis

Hakim

Pengadilan

Tinggi

mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan
Pengadilan Negeri Sangatta Nomor : 283/Pid.sus/2016/PN.Sgt. tanggal : 13
Desember 2016, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka
Halaman 18 dati 21 halaman Pufusan Notnor: IIPIDI20171PT.SIIR

Select target paragraph3