Sangatta masing-masing pada tanggal 14 Desember 2016 dan 15 Desember 2016 sebagaimana t~rnyata 283/Pid.Sus/2016/PN.Sgt dan dari Akte permintaan Permintaan banding Banding tersebut No. telah diberitahukan dengan cara seksama baik kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing pada tanggal20 Desember 2016. Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 04 Desember 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta pad a tanggal 5 Januari 2017, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Januari 2017 secara patut dan seksama ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri Sangatta kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa tanggal 28 Desember 2016 telah memberikan kesempatan kepada baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara terhitung sejak ., . ~-·~ .:S!:;. tanggal 28 Desember 2016 s/d 06 Januari 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja -<~:sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ~lah mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan yaitu masing-masing pada tanggal 28 Desember 2016 s/d 06 Januari 2017. Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding, oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima. Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding akan tetapi mengajukan kontra memori banding tertanggal 09 Januari 2017, surat kontra memori tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan ' Tinggi pada tanggal19 Januari 2017. Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 283/Pid.Sus/2016/PN.Sgt tanggal 13 Desember 2016, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda akan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor : 283/Pid.sus/2016/PN.Sgt. tanggal : 13 Desember 2016, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Halaman 18 dati 21 halaman Pufusan Notnor: IIPIDI20171PT.SIIR