ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 8 ng R HEREMBA In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dihubungi oleh saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS yang intinya Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA disuruh untuk mengganti nama menjadi DEWI SANTI pada saat menerima paket barang dari Ekspedisi gu CLS-Cargo Jakarta Utara dengan maksud untuk menyembunyikan identitas penerima paket dan A pada saat itu Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menyetujui permintaan saksi EZE CHIBUZE ub lik ah CEBASTINE alias MORIS tersebut;------------------------------------------------------ am ----• Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Selasa Resnarkoba R informasi Polda dari Metro pihak Jaya Ekspedisi menerima CLS-Cargo In do ne si ah k ep tanggal 16 Juni 2015 Unit II Subdit III Dit A gu ng Jakarta Utara ada paket kiriman barang dari Hongkong yang mencurigakan dan atas informasi dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara tersebut satu Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi ALEX SUSANDI, saksi TESAR FERDENAND dan saksi SASIH WIJAYANTI di bawah Pimpinan KOMPOL GUNTUR MUHAMMAD TARIQ, S.H., lik ah dilengkapi Surat Tugas langsung menuju ke Ekspedisi CLS-Cargo yang beralamat di Rukan ub m Bandengan Megah B.49 Jl. Bandengan Utara Penjaringan Jakarta Utara untuk melakukan ep ka pengecekan. Sesampainya di Ekspedisi CLSCargo Jakarta Utara Tim dari Unit II Subdit III Dit R ah Resnarkoba Polda Metro Jaya tersebut langsung In d A gu 8 on ng M berupa Alat Refleksi Kaki sebanyak 27 (dua es mengecek paket kiriman barang dari Hongkong ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8