ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
8

ng

R

HEREMBA

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dihubungi

oleh

saksi

EZE

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS yang intinya
Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA disuruh
untuk mengganti nama menjadi DEWI SANTI

pada saat menerima paket barang dari Ekspedisi

gu

CLS-Cargo Jakarta Utara dengan maksud untuk
menyembunyikan identitas penerima paket dan

A

pada saat itu Terdakwa DEBORA ANGEL
HEREMBA menyetujui permintaan saksi EZE
CHIBUZE

ub
lik

ah

CEBASTINE

alias

MORIS

tersebut;------------------------------------------------------

am

----•

Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Selasa

Resnarkoba

R

informasi

Polda

dari

Metro

pihak

Jaya

Ekspedisi

menerima
CLS-Cargo

In
do
ne
si

ah
k

ep

tanggal 16 Juni 2015 Unit II Subdit III Dit

A
gu
ng

Jakarta Utara ada paket kiriman barang dari
Hongkong

yang

mencurigakan

dan

atas

informasi dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta
Utara tersebut satu Tim dari Unit II Subdit III Dit
Resnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi

ALEX SUSANDI, saksi TESAR FERDENAND

dan saksi SASIH WIJAYANTI di bawah Pimpinan
KOMPOL GUNTUR MUHAMMAD TARIQ, S.H.,

lik

ah

dilengkapi Surat Tugas langsung menuju ke
Ekspedisi CLS-Cargo yang beralamat di Rukan

ub

m

Bandengan Megah B.49 Jl. Bandengan Utara
Penjaringan Jakarta Utara untuk melakukan

ep

ka

pengecekan. Sesampainya di Ekspedisi CLSCargo Jakarta Utara Tim dari Unit II Subdit III Dit

R

ah

Resnarkoba Polda Metro Jaya tersebut langsung

In
d

A

gu

8

on

ng

M

berupa Alat Refleksi Kaki sebanyak 27 (dua

es

mengecek paket kiriman barang dari Hongkong

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3