ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1

R

PUTUSAN

NOMOR : 141/PID/2016/PT.DKI

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana

gu

dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini
dalam perkara terdakwa :------------------------------------------------------------------------DEBORA

:

ANGEL

-------------------------

HEREMBA;

:

Jakarta; ------------------------------------------------------

Umur/Tanggal lahir

:

21 Tahun / 13 Mei 1994;---------------------------------

Jenis kelamin

:

Perempuan;-------------------------------------------------

Kebangsaan

:

Indonesia;----------------------------------------------------

Tempat tinggal

:

KTP : Jl. Satria No.8 RT.001 RW.003 Kelurahan

ep

ub
lik

Tempat lahir

ah
k

am

ah

A

Nama Lengkap

Sukaasih

Kecamatan

Tangerang,

Kota

R

Tangerang, Banten / Kamar Kost No.4 Jl. Tebet

In
do
ne
si

Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet

A
gu
ng

Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan; ---------

Agama

:

Kristen;--------------------------------------------------------

Pekerjaan

:

Tidak bekerja;-----------------------------------------------

Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : -------

1. Penyidik, sejak tanggal :
17

Juni

2015

sampai

lik

ah

dengan tanggal : 06 Juli
2015;---------------------------

ub

m

------------------------------------------------------------------

Penuntut

15

Agustus

on

es

sampai dengan tanggal :

In
d

gu

sejak

tanggal : 07 Juli 2015

Halaman 1 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

oleh

Umum,

ng

M

R

ah

ep

ka

2. Perpanjangan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3