ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya

Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA

ng

kembali dipukuli oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan tangan
kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi EKA

gu

SANDI Als TIWUL memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali
mengenai pundak, saksi JAYA Als KLIWON memukul dengan tangan kosong

mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi SUPRIYANTO Als

A

KASDUL memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua)

ub
lik

mengenai kepala dan wajah, Terdkwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als
ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah
kiri, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dibagian kepala
dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak
kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. ANDI memukul dibagian muka dan
saksi Anak SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, setelah

ep

ah
k

am

ah

kali, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali

itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada

R

sebelah kanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali

In
do
ne
si

dengan menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu

A
gu
ng

kebagian kepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali,

selanjutnya Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai
pendek berbentuk pipa ketubuh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, dan Sdr.
DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek kebagian perut

sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban MUHAMAD

RIZKY RUDIANA meninggal dunia ditempat, sementara Korban VINA dipukul
dengan tangan kosong oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias

ah

ANDIKA mengenai pipi sebelah kanan, kemudian Sdr. PEGI Als PERONG

lik

memukul dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai

ub

mengenai kepala bagian belakang sehingga Korban VINA tidak sadar, dan
dalam keadaan Korban VINA tidak sadar kemudian diangkat oleh Terdakwa I.
RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, Sdr. ANDI, dan

Sdr. PEGI Als

ep

ka

m

mengeluarkan darah, sdr. ANDI memukul dengan menggunakan tangan kosong

PERONG ke dekat Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan
terlentang Korban VINA oleh saksi ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya,
alias KOPLAK, saudara DANI, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi

A

Halaman 12 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

alias KLIWON, dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA,

on

ng

SUDIRMAN, saksi SUPRIYANTO, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA

es

R

kemudian disetubuhi secara bergantian oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa setelah sampai di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan Showroom

Halaman 12

Select target paragraph3