ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tidak bergerak, kemudian Terdakwa mendorong gerobak tersebut ke arah

pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa menyuruh

ng

saudara SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi, kemudian saudara

SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa jawab “ambil
ibu dan anaknya” kemudian saudara SUBIN turun ke sungai mengambil mayat

gu

saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat
jembatan Terdakwa turun ke sungai membantu SUBIN mengangkat mayat

A

tersebut ke dalam gerobak, kemudian SUBIN turun lagi ke sungai mengambil
mayat anak laki-laki saudara TAIWAN dengan memegang kakinya dan

ub
lik

ah

langsung saksi SUBIN masukan ke dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa
bersama dengan saksi SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG

am

Als. Bapak LETUS mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah
areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi
tersebut SUBIN, Terdakwa dan SULIE SAHADAN secara bergantian

ah
k

ep

menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat
tersebut sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan

In
do
ne
si

R

mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa
MARLIN JIDAN Bin JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat-

A
gu
ng

mayat yang berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah
mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut

Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE
SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat

tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai
menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN,

•

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/
054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan :

•

ka

lik

Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ;

ub

m

ah

SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als.

Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang

ep

berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis
kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak.
kiri

belakang

ditemukan

tanda

kekerasan

yang

diakibatkan

ng

M

bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab

on

Hal. 5 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tanda-

es

bagian

R

ah

Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3