ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tidak bergerak, kemudian Terdakwa mendorong gerobak tersebut ke arah pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa menyuruh ng saudara SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi, kemudian saudara SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa jawab “ambil ibu dan anaknya” kemudian saudara SUBIN turun ke sungai mengambil mayat gu saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat jembatan Terdakwa turun ke sungai membantu SUBIN mengangkat mayat A tersebut ke dalam gerobak, kemudian SUBIN turun lagi ke sungai mengambil mayat anak laki-laki saudara TAIWAN dengan memegang kakinya dan ub lik ah langsung saksi SUBIN masukan ke dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG am Als. Bapak LETUS mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi tersebut SUBIN, Terdakwa dan SULIE SAHADAN secara bergantian ah k ep menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat tersebut sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan In do ne si R mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat- A gu ng mayat yang berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/ 054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan : • ka lik Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ; ub m ah SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als. Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang ep berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak. kiri belakang ditemukan tanda kekerasan yang diakibatkan ng M bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab on Hal. 5 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tanda- es bagian R ah Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5