ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN ng 17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING 18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) gu 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko 21. 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN SHAOYAN 22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI ub lik ah A 20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING 23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE am 24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel 25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver berikut ep STNK atas nama EVI. ah k No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama In do ne si R Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM. A gu ng 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding tanggal 3 Maret 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1679/PID.SUS/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017 dan para Terdakwa/Penasihat Hukumnya oleh Jurusita Pengganti lik kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat ; ub Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 14 / Akta.Pid.Sus/2017/ PN Jkt.Brt tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakart a ep ka m ah permintaan banding tersebut pada tanggal 17 Maret 2017 telah diberitahukan Barat Nomor 1679/PID.SUS/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017 dan Hal 36 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng Penuntut Umum; on Jakarta Barat pada tanggal 18 April 2017 telah diberitahukan kepada Jaksa es R permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 36