ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG YE
alias MR TANG (dpo) membahas penerimaan barang yaitu saksi QIU

ng

JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima barang , kemudian
pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menerima pesan

dari SIAU CIAO (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang

gu

untuk disewa.

-

Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu MENG YANG YE

alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada

ub
lik

ah

A

XIAO YAN Zl didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) yang

Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dengan pesan tidak
boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah

am

itu

MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menemui terdakwa 3. SHI

JIAYI alias JIA BO di Kamar 9016 dan saat itu Terdakwa 2. CHEN

ep

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu MENG

ah
k

YANG YE alias MR. TANG (DPO bersama temannya Tersebut pulang;
-

Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best

In
do
ne
si

R

Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi SANTA alias ALIANG alias
AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya

A
gu
ng

disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan LIU

ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel.
Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM
menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di

Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari
Jakarta Barat.

Pada tanggal 11 Mei 2016 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING

lik

berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan mendarat di
Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh
saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM lalu Terdakwa 1. TAN WEIMING

ub

m

ah

-

alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk

ka

No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat lalu Terdakwa 1. TAN

ep

WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan

ah

yang membayar uang sewa kamar adalah saksi SANTA alias ALIANG alias

WEIMING alias AMING didatangi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO

ng

M

YAN Zl intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu Terdakwa 2.

on

Hal 25 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl memberikan uang kepada Terdakwa

es

R

AKAM, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 Terdakwa 1. TAN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3