ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG YE alias MR TANG (dpo) membahas penerimaan barang yaitu saksi QIU ng JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima barang , kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menerima pesan dari SIAU CIAO (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang gu untuk disewa. - Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada ub lik ah A XIAO YAN Zl didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) yang Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah am itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menemui terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9016 dan saat itu Terdakwa 2. CHEN ep SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu MENG ah k YANG YE alias MR. TANG (DPO bersama temannya Tersebut pulang; - Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best In do ne si R Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya A gu ng disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan LIU ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada tanggal 11 Mei 2016 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING lik berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM lalu Terdakwa 1. TAN WEIMING ub m ah - alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk ka No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat lalu Terdakwa 1. TAN ep WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan ah yang membayar uang sewa kamar adalah saksi SANTA alias ALIANG alias WEIMING alias AMING didatangi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO ng M YAN Zl intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu Terdakwa 2. on Hal 25 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl memberikan uang kepada Terdakwa es R AKAM, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 Terdakwa 1. TAN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25