Ziiii- 1 (satu) unit HP merk Nokia wama Biru Ocngker Lis Orange type RM-647 dengan nomor 0813-68285209; - 1 (satu) pasang Sandal Jepit anak-anak wama ungu putih; - 1 (satu) unit HP merk Nokia wama hitam type RM-1134 dengan nomor 081273937262; Dikembalikan kepada Saksl Trianto alias Akong bin Djit Djam; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018 oleh Sri Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum., dan Sumardijatmo, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Sri Endang Teguh Asmairani, S.H., M.H. Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Panitera pengganti, Ketua Maj®lis, Ttd./ Ttd J Sri Endang Teguh Asmarani, S.H., M.H. Sri Murwahyuni, S.H., M.H. Untuk salinan Hal. 5 dari 5 halaman Petikan Putusan Nomor 2738 K/PID.SUS/2017