bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Nomor 133/Pid.B/2017/PN.Sgl tanggal 24 0ktober 2017; Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa untuk dan atas nama Terdakwa Khusus tanggal 25 0ktober 2017 Nomor 13/Akta.Pid/2017/PN.Sgl tanggal 26 0ktober 2017; Membaca Memori Kasasi tanggal 30 0ktober 2017 dari Penasihat Hukum Terdakwa yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 30 0ktober 2017; Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan; Mengingat Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang or 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang kutan; MENGADILl : abulkan permohonan kasasi dari PEIVIOHON KASAsl/ RDAKWA: ALIONG alias ALIONG alias KONLIONG Anak dari ANON tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor 29/PID/2017/PT.BBL tanggal 15 Agustus 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 133/Pid.B/2017/PN.Sgl tanggal 13 Juni 2017; MENGADILI SENDIRl : 1. Menyatakan Terdakwa ALIONG alias ALIONG alias KONLIONG Anak dari ANON tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati"; Hal. 2 dari 5 halaman Pctikan Putusan Nomor 2738 K/PID.SuS/2017