ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Barang Bukti Narkotika PT. Pegadaian (Persero) Pekanbaru Nomor : 272/ BB / VII / 10242 / ng 2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola UPC LANCANG Kuning PT. Pegadaian (persero) Cabang Pekanbaru gu Kota. telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan Barang Bukti berupa : a. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing – A masing bungkus berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10.296,58 ah dan Dengan rincian sebagai berikut : ub lik gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram am 1. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 98,96 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) ep ah k gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9.694,45 gram In do ne si R untuk dimusnahkan. 4. 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang A gu ng pembungkus barang bukti dengan berat 503,07 gram digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. b. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh) butir. lik 1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dengan berat bersih 16,96 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris. 2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob ub m ah Dengan rincian sebagai berikut : ka sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk ep pembuktian persidangan di Pengadilan. 3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Spongbob R ah sebanyak 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) butir dengan berat M 4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67 gram on Halaman 19 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan. es bersih 901,35 gram untuk dimusnahkan. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19