ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

P U T U S A N

ng

Nomor 96/PID.SUS/2020/PT. PBR

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dalam tingkat

gu

banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Tedakwa :

Tempat lahir

: Kuala Merbau.

Umur / tgl lahir

: 31 Tahun / 19 Juli 1988

Jenis kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat tinggal

: Jl. Sepakat RT.005, RW.005 Dusun 03 Desa Senggoro Kec.

ah
am

Bengkalis, kab. Bengkalis.
: Islam.

Pekerjaan

: Buruh.

Pendidikan

: SMP (Tidak Tamat)

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:

In
do
ne
si

ep

Agama

R

ah
k

ub
lik

: ANDI Bin BASRI.

A

Nama lengkap

A
gu
ng

1. Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan tanggal 27 Juli 2019 ;

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2019 sampai dengan
tanggal 5 September 2019;

3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2019 sampai
dengan tanggal 5 September 2019;

4. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 22
Oktober 2019;

November 2019;

lik

ah

5. Majelis Hakim sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14

ub

sampai dengan tanggal 13 Januari 2020;

7. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 14

ep

Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;

8. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 Januarii 2020 s/d tanggal
14 Februari 2020 ;

on

Halaman 1 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

es

tanggal 14 April 2020 ;

R

9. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Februari 2020 s/d

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2019

Halaman 1

Select target paragraph3