t PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - KEDUA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk dilaksanakan dengan sebaik~baiknya. PETIKAN Keputusan Presiden ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI