ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

gu

ng

R

6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam.
7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat.
8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem.
9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening).
10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju.
11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver.
12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat

082125673678.
15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu
082249734486
16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu

ub
lik

ah

A

nomor polisi.
14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu

am

081281923984.
17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor
kartu 082262401917.
18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN.
Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang telah

ah
k

ep

disita oleh pihak Kepolisian ;

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa dalam pembuktian menurut KUHAP, dalam
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus berdasarkan 2 (dua) alat bukti

A
gu
ng

yang sah dan keyakinan hakim (vide Pasal 183KUHAP);

Menimbang, bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP

adalah;

Menimbang,

bahwa

dalam

perkara

lik

Keterangan saksi
Keterangan ahli
Keterangan surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
ini

Penuntut

Umum

untuk

ub

memperkuat dalil-dalil dakwaannya telah mengajukan 4 orang saksi yaitu saksi
DENI YANZULNI O.P, saksi WEGI ARISANDA, saksi NULAILY dan saksi

ep

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD.

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta di atas, kualifikasi

Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa

on

Halaman 71 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

dapat dipersalahkan sebagai bentuk dari perbuatan Menguasai?

es

yang akan dipertimbangkan adalah menguasai narkotika;

R

ka

m

ah

1.
2.
3.
4.
5.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 71

Select target paragraph3