ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia gu ng R 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat 082125673678. 15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082249734486 16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu ub lik ah A nomor polisi. 14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu am 081281923984. 17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082262401917. 18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang telah ah k ep disita oleh pihak Kepolisian ; In do ne si R Menimbang, bahwa dalam pembuktian menurut KUHAP, dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus berdasarkan 2 (dua) alat bukti A gu ng yang sah dan keyakinan hakim (vide Pasal 183KUHAP); Menimbang, bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah; Menimbang, bahwa dalam perkara lik Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan surat Petunjuk Keterangan terdakwa ini Penuntut Umum untuk ub memperkuat dalil-dalil dakwaannya telah mengajukan 4 orang saksi yaitu saksi DENI YANZULNI O.P, saksi WEGI ARISANDA, saksi NULAILY dan saksi ep MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD. Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta di atas, kualifikasi Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa on Halaman 71 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ng dapat dipersalahkan sebagai bentuk dari perbuatan Menguasai? es yang akan dipertimbangkan adalah menguasai narkotika; R ka m ah 1. 2. 3. 4. 5. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 71