ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kotor 10.296,58 gram, berat pembungkusnya 503,07 Gram dan berat bersih 9.793,51 gram. 2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo ng Spongbob dengan berat kotor 928,30 gram, berat pembungkusnya 9,67 gram dan berat bersihnya 918,63 gram sama dengan 2.870 (dua ribu gu delapan ratus tujuh puluh) butir. 3. 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda ah A berlogo Minion dengan berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus empat puluh enam) butir. 4. 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo ub lik Bintang dengan berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 In do ne si R ah k ep am (dua ribu delapan ratus enam puluh lima) butir. 5. 1 (satu) buah kotak kardus warna cokelat. 6. 3 (tiga) bungkus kantong asoi warna hitam. 7. 1 (satu) lembar potongan kardus warna cokelat. 8. 1 (satu) bungkus plastik warna krem. 9. 4 (empat) buah rapping (balutan plastik bening). 10. 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bertuliskan pos laju. 11. 3 (tiga) bungkus plastik warna silver. 12. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. 13. 1 (satu) unit sepeda motor warna biru jenis yamaha R15 tanpa plat A gu ng nomor polisi. 14. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo dengan nomor kartu 082125673678. 15. 1 (satu) unit handphone warna putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082249734486 16. 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nonor kartu 081281923984. 17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor lik ah kartu 082262401917. 18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang telah Menimbang, bahwa ub disita oleh pihak Kepolisian ; m selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, ep Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan R kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum ng dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan on Halaman 57 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan es ka ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 57