ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terdakwa di dalam memiliki, menyimpan, R ---------- In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya ng melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu. gu ---------- Perbuatan Terdakwa ANDI Bin BASRI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor ah A 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ub lik Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan am (eksepsi) ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : ep ah k 1. DENI YANZULNI O.P, Saksi di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai bersedia diperiksa. Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. ANDI Bin BASRI dan MUHAMMAD A gu ng - In do ne si R berikut : - Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Saksi mengenalnya adalah pada saat melakukan penangkapan terhadap mereka berdua dan Saksi tidak ada - memiliki hubungan keluarga dengan mereka. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di sebuah rumah makan ayam penyet lik ah yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Sungai Pakning Kab. Bengkalis dan kami melakukan penangkapan terhadap Sdr. ANDI Bin BASRI pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 wib bertempat di sebuah ub m gudang penjualan kayu yang terletak di Jl. Bantan Kec. Bengkalis Kab. ep adalah Saksi bersama – sama dengan rekan – rekan Saksi dari kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Wadir DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD karena ianya ada menerima, ng menyerahkan, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan pil on Halaman 22 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu ekstasi dan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD juga es Resnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI SUDARMADI, S.I.K., M.H. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD R - M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka Bengkalis dan yang melakukan penangkapan terhadap mereka berdua Halaman 22