ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia beristirahat di rumah makan PIAN ; Bahwa selama saksi bekerja tidak ada komunikasi antara saksi dengan R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa sekira pukul 15.00 s/d 16.00 wib saksi dan saksi SISWANTO korban karena sinyal handphone di lapangan kurang bagus ; Bahwa kemudian saksi dan Saksi SISWANTO pulang menuju kantor di ng Baturaja dan berada di kantor sampai pukul 18.00 wib ; Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 wib saksi SISWANTO mengantar gu saksi pulang ke rumah dan sesampainya di rumah saksi melihat pintu A pagar dalam dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci sedangkan pintu dalam keadaan setengah tertutup ; ub lik Bahwa ketika di dalam rumah keadaan keadaan gelap karena lampu mati semua dan hanya tv yang menyala ; Bahwa ketika saksi hendak masuk kedalam kamar saksi melihat korban terlentang di lantai di dekat pintu kamar ; Bahwa kemudian saksi memegang tangan kiri korban sambil membangunkan korban namun saksi merasakan tangan korban dingin dan ep merasa aneh dengan keadaan korban dan saksi keluar meminta bantuan R saksi Siswanto ; Bahwa kemudian saksi dan saksi SISWANTO segera masuk ke dalam In do ne si ah k am ah A gu ng rumah menghidupkan lampu di dalam rumah ; Bahwa saksi dan saksi SISWANTO melihat korban terlentang di lantai di dekat pintu kamar dalam keadaan wajah telah membiru, dilakban, dan berlumuran darah ; Bahwa terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan di dekat telinga ditemukan luka robek yang masih mengeluarkan darah, di bagian dada ditemukan luka memar dan bagian mata terlihat bengkak dan bola lik Bahwa di dekat korban terlentang terdapat kipas angin yang terjatuh ; Bahwa kemudian saksi merasa takut dan segera meminta pertolongan ub warga ; Bahwa terdapat banyak luka tusuk ditemukan di badan korban ; Bahwa setelah saksi memeriksa kamar terlihat kamar berantakan dan ep saksi kehilangan uang sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah) Bahwa ditemukan handphone Samsung milik korban dilantai dekat korban terlentang dan 3 ( tiga ) lembar kertas berisi biodata keanggotaan pramuka ng on In d A gu yang tidak diketahui oleh saksi ; es R yang saksi simpan di dalam tas merah di atas lemari di dalam kamar saksi; M Halaman 48 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah mata hampir keluar ; Halaman 48