ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Siku kiri dan kanan mudah dilawan. Lutut kiri dan kanan sukar dilawan. ng Kaki kiri dan kanan sukar dilawan. Lebam mayat terdapat pada sekitar punggung. Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik. gu 8. Identifikasi khusus: Muka tertutup lakban hitam yang melingkari kepala dari mata sampai kedagu. hitam-- tumbuhnya hitam-- tumbuhnya hitam-- tumbuhnya tidak ada-- tumbuhnya tidak ada-- tumbuhnya Selaput bening/kornea Pupil (bentuk & diameter) Warna iris Selaput bola mata : : : : : tebal-- panjang tipis-- panjang tipis-- panjang tidak ada-- panjang tidak ada-- panjang : Kanan: : : : : : : tertutup keruh bulat berdiameter 5 cm coklat keruh bening A gu ng : : : ± 30 cm. ± 1 cm. ± 1 cm. - Kiri: tertutup sulit dinilai sulit dinilai sulit dinilai bening Selaput kelopak mata 12. Hidung Daun telinga Mulut terbuka/tertutup : : : : : In do ne si MATA Terbuka / tertutup R 11. : : : : : ub lik Rambut kepala berwarna Alis mata berwarna Bulu mata berwarna Kumis berwarna Jenggot berwarna ah k am 10. ep ah A 9. kelainan bentuk. simetris. terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit. : : : : : tidak ada cairan kemerahan, sudah mengering tidak ada tidak ada tidak ada lik ah 13. Dari lubang mulut keluar Dari lubang hidung keluar Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar Dari lubang kemaluan keluar Dari lubang pelepasan keluar Luka-luka terdapat pada: ub Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan : Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 ep cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata. Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata. R ka m (sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya) ng tumpul, tepi tak rata. on Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut In d gu tumpul, tepi tak rata. A es Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut Halaman 40 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Rahang sukar dilawan. Tangan kanan dan kiri sukar dilawan. Halaman 40