ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

 Siku kiri dan kanan mudah dilawan.
 Lutut kiri dan kanan sukar dilawan.

ng

 Kaki kiri dan kanan sukar dilawan.
 Lebam mayat terdapat pada sekitar punggung.

Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo
matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik.

gu

8.

Identifikasi khusus:
 Muka tertutup lakban hitam yang melingkari kepala dari mata sampai
kedagu.

hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya
hitam-- tumbuhnya
tidak ada-- tumbuhnya
tidak ada-- tumbuhnya

Selaput bening/kornea
Pupil (bentuk & diameter)
Warna iris
Selaput bola mata

:
:
:
:
:

tebal-- panjang
tipis-- panjang
tipis-- panjang
tidak ada-- panjang
tidak ada-- panjang

:

Kanan:

:
:
:
:
:
:

tertutup
keruh
bulat berdiameter 5 cm
coklat
keruh
bening

A
gu
ng
:
:
:

± 30 cm.
± 1 cm.
± 1 cm.
-

Kiri:

tertutup
sulit dinilai
sulit dinilai
sulit dinilai
bening

Selaput kelopak mata

12. Hidung
Daun telinga
Mulut terbuka/tertutup

:
:
:
:
:

In
do
ne
si

MATA
Terbuka / tertutup








R

11.

:
:
:
:
:

ub
lik

Rambut kepala berwarna
Alis mata berwarna
Bulu mata berwarna
Kumis berwarna
Jenggot berwarna

ah
k

am

10.

ep

ah

A

9.

kelainan bentuk.
simetris.
terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit.
:
:
:
:
:

tidak ada
cairan kemerahan, sudah mengering
tidak ada
tidak ada
tidak ada

lik

ah

13. Dari lubang mulut keluar
Dari lubang hidung keluar
Dari lubang telinga kanan dan kiri keluar
Dari lubang kemaluan keluar
Dari lubang pelepasan keluar

Luka-luka terdapat pada:

ub

 Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan :

 Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5

ep

cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata.

 Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm,
kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata.

R

ka

m

(sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya)

ng

tumpul, tepi tak rata.

on

 Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut

In
d

gu

tumpul, tepi tak rata.

A

es

 Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut

Halaman 40 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
 Rahang sukar dilawan.
 Tangan kanan dan kiri sukar dilawan.

Halaman 40

Select target paragraph3