A- Ia lak-ukan ate.0 yang ia ketaEui sendiri attn alami. Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mabkamth Agurig berpedapat: !fligç_nj. keberatan ad.l bahwa keberatan tersebut tidaic dapat dibenarkan, oleh karena Pengadiian tinggi telah tepat dalam pertinbangan dan putusannya. mengenajJch 61ad. II dan adJJJ bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, deli karena keberatan tersebut mengenth penilaian hasil pemhuktjan yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataarj, keberatefti senacain itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pomeriksaan dalam tingkat kasaMi, kareilfi peineriksaarj dtdajn tinglcat kasasi hanya nrkenaaji dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukim Atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaima.na mestinyn atau apakab cara me.ngadili tidak dilaksanakan menurut ketentuaji Undangunc[ang, dan apakah Pengadilan telah melampaul dixuakaud baths wewenangnya, sebagaiinana yang daistu pasal 253 Kitab Undang-unaang Hukum Acara Pidana (Undang-Unaag No.8 tahun 1981). Meninabang, bahwa berdasarkan alasarialasan yang diurai.lcan di atas lagi pula tidak ternyata, bahwa putusan judex facti dalam perkara liii bertentangan dengan hukum dan/ titan Undang-uijaang tualca permohonan kasasi .' tersebut .............