A-

Ia lak-ukan ate.0 yang ia ketaEui sendiri
attn alami.
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mabkamth Agurig berpedapat:
!fligç_nj. keberatan ad.l
bahwa keberatan tersebut tidaic dapat dibenarkan,
oleh karena Pengadiian tinggi telah tepat dalam pertinbangan dan putusannya.
mengenajJch

61ad. II dan adJJJ

bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat
dibenarkan, deli karena keberatan tersebut mengenth
penilaian hasil pemhuktjan

yang

bersifat penghargaan

tentang suatu
kenyataarj, keberatefti senacain itu tidak dapat
dipertimbangkan dalam pomeriksaan dalam tingkat kasaMi,
kareilfi peineriksaarj dtdajn tinglcat kasasi hanya nrkenaaji
dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukim Atau
peraturan hukum tidak diterapkan sebagaima.na mestinyn
atau apakab cara me.ngadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuaji Undangunc[ang, dan apakah Pengadilan telah
melampaul
dixuakaud

baths

wewenangnya,

sebagaiinana

yang

daistu pasal 253 Kitab Undang-unaang
Hukum

Acara Pidana (Undang-Unaag No.8 tahun 1981).
Meninabang, bahwa berdasarkan alasarialasan
yang diurai.lcan di atas lagi pula tidak ternyata, bahwa
putusan judex facti dalam perkara liii bertentangan
dengan
hukum dan/ titan Undang-uijaang tualca permohonan kasasi .'

tersebut .............

Select target paragraph3