10 pada liari Senin 13-8-2001 inenuntut pasal 78 (1) huruf a Undang-Undang No.22/ 1997. H. Tentang Fakta-Fakta cli persidangan. 1. baliwa di muka persidangan tidak ada satupun saksi yang menerangkan pada saat Terdakwa ditangkap sedang mengadakan transaksi jual beli ganja. Pertimbangan unsur ke 3 (tiga) pasal 82 ayat (1) huraf a Undang-Undang No.22 tahun 1997 yaitu "Unsur mengimpor, mengekspor, menawarkan, menerima menjadi perantara, menjual, membeli, rnenyerahkan, menerinia, menjadi perantara lain dalani jual bell atau menukar Narkotilca Golongan I. Berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan keterangan saksi-salcsi. dan pengakuan Terdalcwa serta dihubungicart pulla &engan hurting bukti persidangan IS tidak terlihat adanya Terdakwa sengaja ntenjuth dan membei Narkotilca Golongan I yaitu daun ganja kering sebahyak 3 (TI(aA) karung seberat 58,7 Kg. Dengan demikian unsur mi tidak terbukti. Dan tidak didulcung oleh that bukti yang kuat ditemulcan cli inuka persidangan yaitu tidak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa Terdckwa telab melakukan prosesi menjuau/membeli ganja; 3ahwa pada saat Terdakwa ditangkap Polisi pada ban V' . } I Kamis ..................