ep
u

b

hk
am

4
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

berdempetan dengan rumah SUPRAPTO, sekitar pukul 02.00 Wita masuk hari

R

Minggu tanggal 31 Oktober 2004 Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN

bin AHMAD SAMIDI juga pulang namun tidak lama kemudian Terdakwa

ng

dijemput Sdr. Ahmad untuk diajak main kartu remi kembali namun dalam perjalanan menuju tempat bermain Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin

AHMAD SAMIDI bertemu dengan SUPRAPTO dan mengajaknya pulang se-

gu

hingga Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI tidak
jadi main kartu remi melainkan pulang kembali ke rumah bedakan bersama

A

SUPRAPTO.

Sesampainya di rumah bedakan, SUPRAPTO ikut tidur bersama para Terdakwa,

ub
lik

Wita. Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI membangunkan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI
untuk mengajak melaksanakan rencananya yaitu membunuh SUPRAPTO, kemudian Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI meminta
kepada Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI
untuk mengambil tali di sekitar tumpukan batu bata sedangkan Terdakwa I.

ep

ah
k

am

ah

pada kesempatan itulah ketika SUPRAPTO sudah tidur pulas sekitar pukul 02.25

RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI mengambil palu besi (godam)
dan langsung memukulkan palu besi (godam) tersebut ke bagian kepala SU-

In
do
ne
si

R

PRAPTO sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan palu tersebut SUPRAPTO terbangun dan mengerang kesakitan, melihat keadaan seperti itu kemudian para

A
gu
ng

Terdakwa mengikat leher SUPRAPTO dengan tali slang dan mengikat kaki
dengan menggunakan tali nilon namun SUPRAPTO masih bergerak juga,

akhirnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI kembali

memukul kepala SUPRAPTO dengan menggunakan palu sebanyak 1 (satu) kali
hingga SUPRAPTO tidak berdaya dan mati, selanjutnya para Terdakwa meng-

angkat mayat SUPRAPTO dibawa keluar kamar bedakan dan menaruhnya di
lubang tempat pembuatan batu bata yang terletak di belakang rumah SU-

ah

PRAPTO.

lik

Setelah membunuh SUPRAPTO, para Terdakwa kemudian mendatangi TUMINI

YATMAN …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

(istri SUPRAPTO) di rumahnya dengan cara Terdakwa II. SURATMAN alias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3