ep u b hk am 4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a berdempetan dengan rumah SUPRAPTO, sekitar pukul 02.00 Wita masuk hari R Minggu tanggal 31 Oktober 2004 Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI juga pulang namun tidak lama kemudian Terdakwa ng dijemput Sdr. Ahmad untuk diajak main kartu remi kembali namun dalam perjalanan menuju tempat bermain Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI bertemu dengan SUPRAPTO dan mengajaknya pulang se- gu hingga Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI tidak jadi main kartu remi melainkan pulang kembali ke rumah bedakan bersama A SUPRAPTO. Sesampainya di rumah bedakan, SUPRAPTO ikut tidur bersama para Terdakwa, ub lik Wita. Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI membangunkan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengajak melaksanakan rencananya yaitu membunuh SUPRAPTO, kemudian Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI meminta kepada Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengambil tali di sekitar tumpukan batu bata sedangkan Terdakwa I. ep ah k am ah pada kesempatan itulah ketika SUPRAPTO sudah tidur pulas sekitar pukul 02.25 RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI mengambil palu besi (godam) dan langsung memukulkan palu besi (godam) tersebut ke bagian kepala SU- In do ne si R PRAPTO sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan palu tersebut SUPRAPTO terbangun dan mengerang kesakitan, melihat keadaan seperti itu kemudian para A gu ng Terdakwa mengikat leher SUPRAPTO dengan tali slang dan mengikat kaki dengan menggunakan tali nilon namun SUPRAPTO masih bergerak juga, akhirnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI kembali memukul kepala SUPRAPTO dengan menggunakan palu sebanyak 1 (satu) kali hingga SUPRAPTO tidak berdaya dan mati, selanjutnya para Terdakwa meng- angkat mayat SUPRAPTO dibawa keluar kamar bedakan dan menaruhnya di lubang tempat pembuatan batu bata yang terletak di belakang rumah SU- ah PRAPTO. lik Setelah membunuh SUPRAPTO, para Terdakwa kemudian mendatangi TUMINI YATMAN ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m (istri SUPRAPTO) di rumahnya dengan cara Terdakwa II. SURATMAN alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4