Pada hari ini Jumat tanggal 28 Febniari 2020, Salinan Resmi Petikan Putusan Mahkanah Agung Rapublik hdonesia Nomor: 3182 KREd'\.Susreo19 atas nana Terdakwa LUKMAN SANNAI AJs. PAKCIK LUKMAN Bin AID. SANNAI diberikan atas Permintaan IFTITAIISARI, Peneliti Institute for Criminal Justice Refom. Berdasackan Surat Pelmohonan Nomor: 28/SKOE/2020, tanggal 17 Febnrari 2020, dipergunakan untuk kepentingan risevstudi peneljtian. Plh.PANITERA PENGADILAN NEGERI __ TrHAR|ffl ir.19660126 199003 1 002