13 dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mentote untuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa langsung melarikan diri melalui jendela kamar tengah. - Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD. RAHMAN meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/428/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NE, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Sedangkan SARADINA RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/429/435.210/IGD12015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/430/435.210/1GD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOHANWAR Sumenep. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. DAN KEDUA : Halaman 13 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY