13

dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun Terdakwa berhasil
menangkis lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau kearah ketiak dan
dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam kamar tengah,
selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang
saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mentote untuk melerai
dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik
badan dan Iangsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah
dada saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah
Terdakwa

melakukan

pembunuhan

dan

penganiayaan

tersebut

Terdakwa langsung melarikan diri melalui jendela kamar tengah.
-

Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD. RAHMAN meninggal
dunia,

sebagaimana

Visum

Et

Repertum

nomor

:

370/428/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan
ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NE, MKes sebagai Dokter
RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Sedangkan SARADINA
RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana
Visum Et Repertum nomor : 370/429/435.210/IGD12015, tanggal 22
Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU
NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan
SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana
Visum Et Repertum nomor : 370/430/435.210/1GD/2015, tanggal 22
Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU
NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOHANWAR Sumenep.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 ayat (3) KUHP.
DAN
KEDUA :

Halaman 13 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY

Select target paragraph3