ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- 1 (satu) helai baju kaos anak-anak warna abu-abu milik korban Yazid.
- 1 (satu) helai celana pendek anak-anak milik korban Yazid.

ng

- 1 (satu) buah bak penampungan air warna hijau.

Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Riski Putra Mirza

gu

Bin Ifan Mirza.

4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah)
dibebankan kepada negara.

A

Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang

pada pokoknya sebagai berikut:

ub
lik

ah

Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari
keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Penasihat Hu kum

am

Terdakwa tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut
Terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, karena menurut Penasihat Hukum Terdakwa telah terbukti

ep

ah
k

melanggar unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ke-1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan kedua

dipersidangan;

hal

tersebut sudah

jelas terbukti

In
do
ne
si

Penuntut Umum karena

R

Jaksa

A
gu
ng

Bahwa hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terh adap

Terdakwa Aidil Syahputra Bin David dengan hukuman mati, Penasihat

Hukum Terdakwa merasa Tuntutan tersebut terlalu berat bagi Terdakwa,
oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan
yang

seringan-ringannya, mengingat Terdakwa dipersidangan

telah

mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan

lik

tidak berbeli-belit dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum dan
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Apabila Majelis Hakim

ub

berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umumterhadap pembelaan
Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Tuntutan pidana mati bagi Terdakwa adalah sudah sesuai rasa keadilan baik

ep

ka

m

ah

mengulangi lagi, Terdakwa jujur dan sopan selama persidangan, Terdakwa

bagi keluarga para korban dan bagi masyarakat, baik masyarakat sekitar

Hal ini beralasan karena ada kekejian yang teramat sangat yang dilakukan

ng

Terdakwa kepada para korbannya yang dapat kita pahami melalui

on

banyaknya luka akibat benda tajam pada diri para korban, terlebih lagi ada

es

R

tindak pidana pembunuhan itu terjadi maupun masyarakat pada umumnya.

In
d

A

gu

dua korban yang masih anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan

Halaman3 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3