ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - 1 (satu) helai baju kaos anak-anak warna abu-abu milik korban Yazid. - 1 (satu) helai celana pendek anak-anak milik korban Yazid. ng - 1 (satu) buah bak penampungan air warna hijau. Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Riski Putra Mirza gu Bin Ifan Mirza. 4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada negara. A Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ub lik ah Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Penasihat Hu kum am Terdakwa tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena menurut Penasihat Hukum Terdakwa telah terbukti ep ah k melanggar unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan kedua dipersidangan; hal tersebut sudah jelas terbukti In do ne si Penuntut Umum karena R Jaksa A gu ng Bahwa hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terh adap Terdakwa Aidil Syahputra Bin David dengan hukuman mati, Penasihat Hukum Terdakwa merasa Tuntutan tersebut terlalu berat bagi Terdakwa, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang seringan-ringannya, mengingat Terdakwa dipersidangan telah mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan lik tidak berbeli-belit dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Apabila Majelis Hakim ub berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umumterhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tuntutan pidana mati bagi Terdakwa adalah sudah sesuai rasa keadilan baik ep ka m ah mengulangi lagi, Terdakwa jujur dan sopan selama persidangan, Terdakwa bagi keluarga para korban dan bagi masyarakat, baik masyarakat sekitar Hal ini beralasan karena ada kekejian yang teramat sangat yang dilakukan ng Terdakwa kepada para korbannya yang dapat kita pahami melalui on banyaknya luka akibat benda tajam pada diri para korban, terlebih lagi ada es R tindak pidana pembunuhan itu terjadi maupun masyarakat pada umumnya. In d A gu dua korban yang masih anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan Halaman3 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3