ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

menyerahkan shabu-shabu seberat 50 Kg kepada Terdakwa di Kampung

Alur Idi Rayuek Aceh Timur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Pon

ng

mengantar shabu-shabu tersebut ke Medan sementara Andi Syahputra Als
Aan memonitor melalui Handphone dan sesampainya di Medan Terdakwa

menghubungi Azmi yakni orang suruhan dari saksi Syariffudin Alias Din dan

gu

Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl.
Gatot

Subroto,

Sunggal,

Medan,

Sumatera

Utara

selanjutnya

Pon

A

menyerahkan kunci mobil Avanza warna silver yang berisikan shabu-shabu
kepada Azmi;

ub
lik

ah

2. Bahwa untuk pengiriman shabu-shabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah

oleh Jal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun
baru dibayar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian

am

Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah) kepada saksi Andi Syahputra Alias Aan sebagai upah membantu

ep

Terdakwa mengirim shabu-shabu tersebut;

ah
k

3. Pada akhir bulan Juli 2017 Terdakwa ditelepon Jal untuk menerima shabushabu dari Syakirin Alias Bule seberat 70 Kg dengan tujuan untuk diantar ke

In
do
ne
si

R

Medan, selanjutnya Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut kerumah
saksi Andi Syahputra Alias Aan lalu Terdakwa dan Pon pergi ke Medan
mengendarai

A
gu
ng

dengan

kendaraan

masing-masing

dimana

Terdakwa

mengendarai mobil Honda Jazz sementara Pon mengendarai mobil Avanza

yang berisikan shabu-shabu tersebut sedangkan saksi Andi Syahputra
memonitor Terdakwa dan Pon melalui Handphone lalu sesampainya di

Medan Terdakwa menghubungi Azmi yakni orang suruhan dari saksi

Syariffudin Als Din dan Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran
hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara

lik

ah

selanjutnya Pon menyerahkan kunci mobil Avanza berisikan shabu-shabu
kepada Azmi;

ub

Jal sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) namun baru
dibayar Rp. 90.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa
memberikan uang sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu

ep

ka

m

- Bahwa untuk pengiriam shabu-shabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah oleh

rupiah) kepada saksi Andi Syahputra Alias Aan sebagai upah membantu

- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah 1 unit HP merek Nokia

ng

warna hitam Nomor Sim card 0822 9423 7848, 1 unit HP Samsung S8 nomor

on

sim card 0812 4055 3462, 1 mobil Honda Jazz No. Polisi BK 1722 QI dan STNK

Halaman 5 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

gu

Mobil Honda Jazz warna hitam No. Polisi BK 1722 QL;

A

es

R

Terdakwa mengirim shabu-shabu tersebut;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3