ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menyerahkan shabu-shabu seberat 50 Kg kepada Terdakwa di Kampung Alur Idi Rayuek Aceh Timur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Pon ng mengantar shabu-shabu tersebut ke Medan sementara Andi Syahputra Als Aan memonitor melalui Handphone dan sesampainya di Medan Terdakwa menghubungi Azmi yakni orang suruhan dari saksi Syariffudin Alias Din dan gu Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara selanjutnya Pon A menyerahkan kunci mobil Avanza warna silver yang berisikan shabu-shabu kepada Azmi; ub lik ah 2. Bahwa untuk pengiriman shabu-shabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah oleh Jal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun baru dibayar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian am Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Andi Syahputra Alias Aan sebagai upah membantu ep Terdakwa mengirim shabu-shabu tersebut; ah k 3. Pada akhir bulan Juli 2017 Terdakwa ditelepon Jal untuk menerima shabushabu dari Syakirin Alias Bule seberat 70 Kg dengan tujuan untuk diantar ke In do ne si R Medan, selanjutnya Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut kerumah saksi Andi Syahputra Alias Aan lalu Terdakwa dan Pon pergi ke Medan mengendarai A gu ng dengan kendaraan masing-masing dimana Terdakwa mengendarai mobil Honda Jazz sementara Pon mengendarai mobil Avanza yang berisikan shabu-shabu tersebut sedangkan saksi Andi Syahputra memonitor Terdakwa dan Pon melalui Handphone lalu sesampainya di Medan Terdakwa menghubungi Azmi yakni orang suruhan dari saksi Syariffudin Als Din dan Terdakwa menyuruh Azmi untuk menuju ke parkiran hotel Bumi Malaya, Jl. Gatot Subroto, Sunggal, Medan, Sumatera Utara lik ah selanjutnya Pon menyerahkan kunci mobil Avanza berisikan shabu-shabu kepada Azmi; ub Jal sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) namun baru dibayar Rp. 90.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu ep ka m - Bahwa untuk pengiriam shabu-shabu tersebut Terdakwa dijanjikan upah oleh rupiah) kepada saksi Andi Syahputra Alias Aan sebagai upah membantu - Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah 1 unit HP merek Nokia ng warna hitam Nomor Sim card 0822 9423 7848, 1 unit HP Samsung S8 nomor on sim card 0812 4055 3462, 1 mobil Honda Jazz No. Polisi BK 1722 QI dan STNK Halaman 5 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d gu Mobil Honda Jazz warna hitam No. Polisi BK 1722 QL; A es R Terdakwa mengirim shabu-shabu tersebut; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5