ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN ng Nomor : 08 / Pid.B / 2013 / PN-GS In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” gu -------- Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah A menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------------- : YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI.;-------------- ub lik ah Nama lengkap : Hiliono Zega.;-------------------------------------------------- Umur/Tgl. lahir : 19 tahun / Tahun 1993.;------------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------ : Desa Hiliono Zega Kec. Idanogawo Kab. Nias.;----- A gu ng Tempat tinggal : Indonesia ; ---------------------------------------------------- In do ne si Kebangsaan ep Tempat lahir R ah k am Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA.;---------------- dan atau Perkebunan PT. Torganda Kec. Tembusai Timur Kab. Rokan Hulu Propinsi Riau.;----------------- A g a m a : Kristen Protestan.;-------------------------------------------- Pekerjaan : Karyawan Perkebunan PT. Torganda.;------------------ Pendidikan Terakhir : Terakhir SD (tidak tamat).;---------------------------------- lik Perintah / Penetapan : ---------------------------------------------------------------------------- 1. Penyidik, sejak tanggal 14 September 2012 s.d. tanggal 03 Oktober ub m ah -------- Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan berdasarkan Surat ka 2012.;----------------------------------------------------------------------------------------- ep 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Oktober 2012 s.d. ah tanggal 12 November 2012.;------------------------------------------------------------ Tahap I, sejak tanggal 13 November 2012 s.d. tanggal 12 Desember 4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri on ng M 2012.;----------------------------------------------------------------------------------------- es R 3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli In d A gu Gunungsitoli Tahap II, sejak tanggal 13 Desember 2012 s.d. tanggal 19 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1