ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

ng

Nomor : 08 / Pid.B / 2013 / PN-GS

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

gu

-------- Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah

A

menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara
terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------

: YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI.;--------------

ub
lik

ah

Nama lengkap

: Hiliono Zega.;--------------------------------------------------

Umur/Tgl. lahir

: 19 tahun / Tahun 1993.;-------------------------------------

Jenis kelamin

: Laki-laki ; ------------------------------------------------------

: Desa Hiliono Zega Kec. Idanogawo Kab. Nias.;-----

A
gu
ng

Tempat tinggal

: Indonesia ; ----------------------------------------------------

In
do
ne
si

Kebangsaan

ep

Tempat lahir

R

ah
k

am

Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA.;----------------

dan atau Perkebunan PT. Torganda Kec. Tembusai
Timur Kab. Rokan Hulu Propinsi Riau.;-----------------

A g a m a

: Kristen Protestan.;--------------------------------------------

Pekerjaan

: Karyawan Perkebunan PT. Torganda.;------------------

Pendidikan Terakhir : Terakhir SD (tidak tamat).;----------------------------------

lik

Perintah / Penetapan : ----------------------------------------------------------------------------

1. Penyidik, sejak tanggal 14 September 2012 s.d. tanggal 03 Oktober

ub

m

ah

-------- Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan berdasarkan Surat

ka

2012.;-----------------------------------------------------------------------------------------

ep

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Oktober 2012 s.d.

ah

tanggal 12 November 2012.;------------------------------------------------------------

Tahap I, sejak tanggal 13 November 2012 s.d. tanggal 12 Desember

4. Perpanjangan

Penahanan

oleh

Wakil

Ketua

Pengadilan

Negeri

on

ng

M

2012.;-----------------------------------------------------------------------------------------

es

R

3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli

In
d

A

gu

Gunungsitoli Tahap II, sejak tanggal 13 Desember 2012 s.d. tanggal 19

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3