untuk menerima ecstacy tersebut serta menyediakan tempat untuk
menyimpan ecstacy can shabu sisa seberat 7 ons yang disimpan di dalam
dispenser di salah satu ruangan di Iantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JL
Kayu Besar, Jakarta Barat
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, menurut majelis
perbuatan terdakwa adalah telah menjadi perantara dalam jual beli
menenima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram;sehingga dengan demikian maka
UnsLir menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menenima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( urns ) gram;;
Menimbang, bahwa keseluruhan unsur dari dakwaan kesatu Primair
telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka majelis hakim berpendapat
bahwa tendakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana" PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN
HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELl MEN ERIMA. ATAU
MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN
TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 ( LIMA ) GRAM " ; melanggar Pasal
114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur unsur dan
dakwaan pnimain dan dakwaan pnimair telah dinyatakan terbukti oleh Majelis
Hakirn maka majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasehat
hukum tendakwa dalam uraian pembahasan mengenai unsur unsur dakwaan
pnimair yang menyatakan dakwaan pnimair tidak terbukti, dan jugs tidak
sependapat denga pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa, maka
pembelaan penasehat hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa dinyatakan
dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat ditenima;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan pnimair atas din
Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka terhadap keberatankeberatan yang telah disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasehat
Hukumnya sebagaimana dalam Nota Pembelaannya, Majelis Hakim
berpendapat sepanjang yang ada relevansinya haruslah dianggap telah
dipertimbangkan sedangkan selebihnya yang dianggap tidak ada
relevansinya adalah tidak beralasan dan haruslah dikesarnpingkan;
Hal 88 dad .99 hal

Put

No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT

Brt

Select target paragraph3