S

membantu FREDi BUDIMAN yang berada di LP Batu Nusakambangan
melakukan transaksi 20000 butir ecstacy can shabu seberat 1.700 gram
dan 1 ons shabu dengan peran terdakwa adalah mendistribusikan, menerima
dan rnenyerahkan 20.000 butir ecstacy dan shabu seberat 1.700 gram dan 1
ons shabu serta menyediakan kendaraan untuk menerima ecstacy tersebut
serta menyediakan tempat untuk menyimpan ecstacy can shabu sisa seberat
7 ons yang disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di Iantai 2
gedung A bekas pabrik garmen Jr. Kayu Besar, Jakarta Barat tidak memiliki
ijin cari pihak yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan RI sehingga
Terdakwa tidak memiliki hak atas narkotika jenis shabu tersebut ; dan
narkotika jenis shabu tersebut bukan Terdakwa pergunakan untuk
kepentingan ilmu kesehatan maupun flmu pengetahuan dan teknologi
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta untuk reagnosis.serta
reagensia laboiatorium dengan persetujuan dari Mentri Kesehatan RI; can
oleh karena tidak ada ijin dari yang berwenang, maka perbuatan tersebut
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang benlaku,
sehingga dengan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur
tanpa hak dan melawan hukum telah dipenuhi;
Ad. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menenima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 ( lima ) gram;;
Menimbang bahwa unsur di atas adalah bersifat alternative yaitu terdini
dari berapa perbuatan can oleh karena bersifat alternatif maka apabila saiah
satu perbuatan telah dipenuhi maka terpenuhi pula unsur di atas;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang
dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan nasa nyeni, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan - golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang - Undang mi;
Menimbang bahwa dalam Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun
2009, tanggal 12 Oktober 2009, Datam Daftar Narkotika Golongan I yang

Hal 82 dari 99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3