S membantu FREDi BUDIMAN yang berada di LP Batu Nusakambangan melakukan transaksi 20000 butir ecstacy can shabu seberat 1.700 gram dan 1 ons shabu dengan peran terdakwa adalah mendistribusikan, menerima dan rnenyerahkan 20.000 butir ecstacy dan shabu seberat 1.700 gram dan 1 ons shabu serta menyediakan kendaraan untuk menerima ecstacy tersebut serta menyediakan tempat untuk menyimpan ecstacy can shabu sisa seberat 7 ons yang disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di Iantai 2 gedung A bekas pabrik garmen Jr. Kayu Besar, Jakarta Barat tidak memiliki ijin cari pihak yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan RI sehingga Terdakwa tidak memiliki hak atas narkotika jenis shabu tersebut ; dan narkotika jenis shabu tersebut bukan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun flmu pengetahuan dan teknologi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta untuk reagnosis.serta reagensia laboiatorium dengan persetujuan dari Mentri Kesehatan RI; can oleh karena tidak ada ijin dari yang berwenang, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang benlaku, sehingga dengan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak dan melawan hukum telah dipenuhi; Ad. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menenima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram;; Menimbang bahwa unsur di atas adalah bersifat alternative yaitu terdini dari berapa perbuatan can oleh karena bersifat alternatif maka apabila saiah satu perbuatan telah dipenuhi maka terpenuhi pula unsur di atas; Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nasa nyeni, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan - golongan sebagaimana terlampir dalam Undang - Undang mi; Menimbang bahwa dalam Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tanggal 12 Oktober 2009, Datam Daftar Narkotika Golongan I yang Hal 82 dari 99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt