Shabu karena kualitasnya jelek, kemudian FREDI BUDIMAN menyuruh SUYANTO alias GIMO untuk mengemas 1 kilogram Shabu tersebut menjadi 10 plastik © berisi 1 ons Shabu dan dibawa kembali ke Jakarta. o Pada tanggal 18 Maret 2015, SUYANTO alias GIMO memberitahu FREDI bahwa 10 plastik @ berisi 1 ons Shabu telah disimpan di Perum Central Park kemudian FREDI BUDIMAN menyuruh SUYANTO ahas GIMO untuk mengirim i ons shabu kepada seseorang di Palu dan 1 ons Shabu kepada seseorang di Kalimantan sesuai alamat yang dikirim oleh FREDI BUDIMAN melalui SMS, kemudian SUYANTO alias GIMO memberitahu FREDI BUDIMAN bahwa telah mengirim 1 ons Shabu kepada seseorang ke Palu dan mengirim 1 ons Shabu kepada seseorang ke Kalimantan. o Pada tanggal 19 Maret 2015, FREDI BUDIMAN menyuruh SUYANTO alias GIMO kemudian SUYANTO alias GIMO memberitahu bahwa telah menyerahkan 8 ons Shabu kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF, kemudian SUYANTO alias GIMO memberitahu bahwa telah melaksanakan instruksi FREDI BUDIMAN di Pos Satpam di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. Pada tanggal 19 Maret 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF diperintah oleh FREDI BUDIMAN untuk menerima 8 ons Shabu dan SUVANTO alias GIMO di Pos Satpam di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, kemudian disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di Iantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. o Bahwa FREDI BUDIMAN menggunakan rekening Bank BCA nomor 7570447593 atas nama EVA NURANI (istni JOHNI SUHENDRA alias LATIF) untuk menerima transfer uang pembayaran Narkotika dan SAMSUL sebesar Rp 200.000.000, kemudian berdasarkan instruksi dan FREDI BUDIMAN uang tersebut telah digunakan oleh JOHNI SUHENDRA alias LATIF. • Pada tanggal 20 Maret 2015, SUYANTO alias GIMO melakukan pekerjaan clari FREDI BUDIMAN dengan cara meminta konci ruang penyimpanan Ecstasy kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF, kemudian digunakan untuk mengambil 10.000 butir Ecstasy di salah Hal 77 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt