Shabu karena kualitasnya jelek, kemudian FREDI BUDIMAN
menyuruh SUYANTO alias GIMO untuk mengemas 1 kilogram
Shabu tersebut menjadi 10 plastik © berisi 1 ons Shabu dan
dibawa kembali ke Jakarta.
o Pada tanggal 18 Maret 2015, SUYANTO alias GIMO memberitahu
FREDI bahwa 10 plastik @ berisi 1 ons Shabu telah disimpan di Perum
Central Park kemudian FREDI BUDIMAN menyuruh SUYANTO ahas
GIMO untuk mengirim i ons shabu kepada seseorang di Palu dan 1
ons Shabu kepada seseorang di Kalimantan sesuai alamat yang
dikirim oleh FREDI BUDIMAN melalui SMS, kemudian SUYANTO alias
GIMO memberitahu FREDI BUDIMAN bahwa telah mengirim 1 ons
Shabu kepada seseorang ke Palu dan mengirim 1 ons Shabu kepada
seseorang ke Kalimantan.
o Pada tanggal 19 Maret 2015, FREDI BUDIMAN menyuruh SUYANTO
alias GIMO kemudian SUYANTO alias GIMO memberitahu bahwa
telah menyerahkan 8 ons Shabu kepada JOHNI SUHENDRA alias
LATIF, kemudian SUYANTO alias GIMO memberitahu bahwa telah
melaksanakan instruksi FREDI BUDIMAN di Pos Satpam di bekas
pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat.
Pada tanggal 19 Maret 2015, JOHNI SUHENDRA alias LATIF
diperintah oleh FREDI BUDIMAN untuk menerima 8 ons Shabu dan
SUVANTO alias GIMO di Pos Satpam di bekas pabrik garmen JI. Kayu
Besar, kemudian disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di
Iantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat.
o

Bahwa FREDI BUDIMAN menggunakan rekening Bank BCA nomor
7570447593 atas nama EVA NURANI (istni JOHNI SUHENDRA alias
LATIF) untuk menerima transfer uang pembayaran Narkotika dan
SAMSUL sebesar Rp 200.000.000, kemudian berdasarkan instruksi
dan FREDI BUDIMAN uang tersebut telah digunakan oleh JOHNI
SUHENDRA alias LATIF.

• Pada tanggal 20 Maret 2015, SUYANTO alias GIMO melakukan
pekerjaan clari FREDI BUDIMAN dengan cara meminta konci ruang
penyimpanan Ecstasy kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF,
kemudian digunakan untuk mengambil 10.000 butir Ecstasy di salah

Hal 77 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3