-

t

YANTO menelpon dan memberitahu bahwa Narkotika telah diserahkan
kepada orang sesuai instruksi FREDI BUDIMAN.
Transaksi Narkotika denaan STEVEN alias ASUN
o Pada tanggal 04 April 2015 FREDI BUDIMAN menelpon STEVEN alias
ASUN, kemudian yang bersangkutan menawarkan untuk menjual 1 ons
Shabu kepada FREDI BUDIMAN seharga Rp 60.000.000, kemudian
FREDI BUDIMAN menyetujuinya dan menyuruh STEVEN alias ASUN
untuk menyerahkan 1 ons Shabu kepada JOHNI SUHENDRA alias
LATIF, kemudian STEVEN alias ASUN memberitahu bahwa 1 ons
Shabu telah diserahkan kepada LATIF di Ruko CBD Mutiara Taman
Palem.
o Pada tanggal 05 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, FREDI BUDIMAN
mengirim SMS kepada STEVEN alias ASUN berisi alamat website DHL
dan resi nomor 35.008,845.324.2 tentang pengiriman paket dari Belanda
melalui 3erman ke Indonesia, kemudian FREDI BUDIMAN meminta
bantuan STEVEN alias ASUN untuk mengecek status keberadaan paket
tersebut apakah sudah sampai di Indonesia.
o Pada tanggal 06 April 2015 sekitar pukul 17.15 WIB, FREDI BUDIMAN
menerima BBM dari STEVEN alias ASUN berupa foto layar komputer
tentang website DHL antara lain terdapat data resi nomor
CL78068921 ODE.
o Pada tanggal 7 April 2015 FREDI BUDIMAN mengirim resi nomor
CL780689210DE kepada SUJANTO alias YANTO melalul SMS,
kemudian digunakan oleh SUJANTO alias YANTO untuk mengambil
paket berisi 50.000 butir Ecstasy di Kantor Pos Cikarang, Bekasi.
- Bahwa sejak bulan Agustus 2014 s/d 07 April 2015 saksi bekerja
sama dengan terdakwa, SUJANTO alias YANTO, ARIES PERDANA
KUSUMA, SUYATNO alias GIMO dan HENNY, STEVEN alias ASUN
untuk menenima, dan menyerahkan Narkotika dari dan kepada orang
lain, namun dalam melakukan pekerjaan tersebut bukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan tidak dilengkapi dengan dokumen
yang sah;

Hal 50 dad .99 hal Put No1425/P1d.Sus/2015/PN JKT Bit

Select target paragraph3