- Sekitar pukul 09.30 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN memberitahu
FREDI BUDIMAN bahwa saksi STEVEN ALIAS ASUN dapat
menysdiakan 1 ons Shabu seharga Rp. 60.000.000 dan hal tersebut
disetujuinya, kemudian FREDI memberitahu bahwa nomor
handphone saksi STEVEN ALIAS ASUN teiah diberikan kepada
orang suruhannya yang akan menyerahkan uang pembayaran
Shabu kepada saksi STEVEN ALIAS ASUN, setelah itu saksi
STEVEN ALIAS ASUN disuruh oleh FREDI BUDIMAN untuk
menyerahkan 1 ons Shabu kepada terdakwa JOHNI SUHENDRA
alias LATIF karena pada tanggal 05 April 2015 akan dibawa ke
Lapas Nusakambangan.
- Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN ditelpon dan
disuruh oleh orang suruhan FREDI BUDIMAN untuk menemuinya di
seberarig MaIl Taman Anggrek, Jakarta Barat, kemudian
memberitahu ciri-cirinya mengendarai motor, menggunakan helm
putih dan jaket hitam, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, saksi
STEVEN ALIAS ASUN menemui di seberang Mall Taman
Anggrek, kemudian rnenyerahkan amplop coklat berisi uang Rp
60.000.000 kepada saksi STEVEN ALIAS ASUN.
- Setelah menerima uang kemudian saksi STEVEN ALIAS ASUN
menelpon dan memberitahu SOEB bahwa saksi STEVEN ALIAS
ASUN sudah menyiapkan uang sebesar Rp 60.000.000, kemudian
saksi STEVEN ALIAS ASUN disuruh menemuinya di Carefour MT.
Haryono,

Cawang,

kemudian sekitar pukul

12.00 WIB saksi

STEVEN ALIAS ASUN bertemu dengan SOEB di halaman parkir
Carefour MT. Haiyono, Cawang Jakarta Selatan, kemudian SOEB
menyerahkan kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 1
buah dus warna coklat berisi 1 ons Shabu kepada saksi STEVEN
ALIAS ASUN, sebaliknya saksi STEVEN ALIAS ASUN
menyerahkan uang kepada SOEB sebesar Rp. 57.500.000, karena
uang Rp 2.500.000 untuk komisi saksi STEVEN ALIAS ASUN
- Sekitar pukul 16.15 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN menelpon
dan memberitahu terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF, bahwa
saksi STEVEN ALIAS ASUN akan menitip makanan untuk FREDI
BUDIMAN, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF

Hal 29 dan .99 hal Put No1425/Pjd.Sus/2015/pN JKT Brt

Select target paragraph3