- Sekitar pukul 09.30 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN memberitahu FREDI BUDIMAN bahwa saksi STEVEN ALIAS ASUN dapat menysdiakan 1 ons Shabu seharga Rp. 60.000.000 dan hal tersebut disetujuinya, kemudian FREDI memberitahu bahwa nomor handphone saksi STEVEN ALIAS ASUN teiah diberikan kepada orang suruhannya yang akan menyerahkan uang pembayaran Shabu kepada saksi STEVEN ALIAS ASUN, setelah itu saksi STEVEN ALIAS ASUN disuruh oleh FREDI BUDIMAN untuk menyerahkan 1 ons Shabu kepada terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF karena pada tanggal 05 April 2015 akan dibawa ke Lapas Nusakambangan. - Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN ditelpon dan disuruh oleh orang suruhan FREDI BUDIMAN untuk menemuinya di seberarig MaIl Taman Anggrek, Jakarta Barat, kemudian memberitahu ciri-cirinya mengendarai motor, menggunakan helm putih dan jaket hitam, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN menemui di seberang Mall Taman Anggrek, kemudian rnenyerahkan amplop coklat berisi uang Rp 60.000.000 kepada saksi STEVEN ALIAS ASUN. - Setelah menerima uang kemudian saksi STEVEN ALIAS ASUN menelpon dan memberitahu SOEB bahwa saksi STEVEN ALIAS ASUN sudah menyiapkan uang sebesar Rp 60.000.000, kemudian saksi STEVEN ALIAS ASUN disuruh menemuinya di Carefour MT. Haryono, Cawang, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB saksi STEVEN ALIAS ASUN bertemu dengan SOEB di halaman parkir Carefour MT. Haiyono, Cawang Jakarta Selatan, kemudian SOEB menyerahkan kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 buah dus warna coklat berisi 1 ons Shabu kepada saksi STEVEN ALIAS ASUN, sebaliknya saksi STEVEN ALIAS ASUN menyerahkan uang kepada SOEB sebesar Rp. 57.500.000, karena uang Rp 2.500.000 untuk komisi saksi STEVEN ALIAS ASUN - Sekitar pukul 16.15 WIB, saksi STEVEN ALIAS ASUN menelpon dan memberitahu terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF, bahwa saksi STEVEN ALIAS ASUN akan menitip makanan untuk FREDI BUDIMAN, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF Hal 29 dan .99 hal Put No1425/Pjd.Sus/2015/pN JKT Brt