C

Kayu Besar No. 20, Cengkareng yang disita dari JOHNI
SUHENDRA alias LATIF yaitu 11 buah plastic klip benisi Kristal
putih dengan beret brutto seluruhnya 700 gram 1 berdasarkan Benita
Acara Pemeniksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab
1327/NNF/2015 tanggal 05 Mei 2015 clari Puslabfor Bareskrim Poini
bahwa barang bukti yang disita clari JOHNI SUHENDRA alias
LATIF pada tanggal 07 April 2015 di sebuah bangunan bekas
pabnik garmen di Jl. Kayu Besar Nomor 20, Cengkareng, Jakarta
Barat, setelah dilakukan pemeniksaan secara laboratories hasilnya
adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian saksi
membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang
disita clari Su.janto alias Yanto, Aries Perdana Kusuma dan JOHNI
SUHENDRA alias LATIF, dan pada terdakwa tidak ditemukan
narkotika.
Tanggapan terdakwa:
Bahwa semua terdakwa dikumpulkan polisi di Ruko CBD;
- Bahwa saksi menanyakan kepada GIMO tentang Narkoba seberat 1
Kg;
- Bahwa setelah penangkapan terdakwa di bawa ke Iantai 3;
- Bahwa pabnik di jalan kayu besar tersebut bukan punya terdakwa tetapi
punya kakak terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengentahui alat cetak pil;
6. Saksi GO VITA LAURA GUNAWAN, pada pokoknya saksi dibawah
sumpah menerangkan
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak pernah ketemu.
- Bahwa saksi bekenja sebagai petugas Ekspedisi JNE di Ruko CBD
-

.

Blok E2 No.5 Cengkareng Jakarta Barat
Saksi diperiksa di polisi dalam kaitannya dengan perkara Suyatno
alias Gimo, bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 di kantor JNE telah
menenima barang yang tertera dari Andreas K dan mengirim kiniman

Hal 25 dad .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3