C Kayu Besar No. 20, Cengkareng yang disita dari JOHNI SUHENDRA alias LATIF yaitu 11 buah plastic klip benisi Kristal putih dengan beret brutto seluruhnya 700 gram 1 berdasarkan Benita Acara Pemeniksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 1327/NNF/2015 tanggal 05 Mei 2015 clari Puslabfor Bareskrim Poini bahwa barang bukti yang disita clari JOHNI SUHENDRA alias LATIF pada tanggal 07 April 2015 di sebuah bangunan bekas pabnik garmen di Jl. Kayu Besar Nomor 20, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dilakukan pemeniksaan secara laboratories hasilnya adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang disita clari Su.janto alias Yanto, Aries Perdana Kusuma dan JOHNI SUHENDRA alias LATIF, dan pada terdakwa tidak ditemukan narkotika. Tanggapan terdakwa: Bahwa semua terdakwa dikumpulkan polisi di Ruko CBD; - Bahwa saksi menanyakan kepada GIMO tentang Narkoba seberat 1 Kg; - Bahwa setelah penangkapan terdakwa di bawa ke Iantai 3; - Bahwa pabnik di jalan kayu besar tersebut bukan punya terdakwa tetapi punya kakak terdakwa; Bahwa terdakwa tidak tahu mengentahui alat cetak pil; 6. Saksi GO VITA LAURA GUNAWAN, pada pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan - Saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak pernah ketemu. - Bahwa saksi bekenja sebagai petugas Ekspedisi JNE di Ruko CBD - . Blok E2 No.5 Cengkareng Jakarta Barat Saksi diperiksa di polisi dalam kaitannya dengan perkara Suyatno alias Gimo, bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 di kantor JNE telah menenima barang yang tertera dari Andreas K dan mengirim kiniman Hal 25 dad .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt