I. Bahwa pada tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah bangunan bekas pabrik garmen di JI. Kayu Besar No 20 Cengkareng Jakarta Barat, Penyidik melakukan penangkapan kepada terdakwa JOHNI SUI-IENDRA alias LATIF, ketika dilakukan penggeledahan di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No 20 Jakarta Barat, ditemukan 7 Ons Shabu, mesin cetak pH, bahan dan peralatan untuk memproduksi Ecstasy. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1327/NNF/2015 tanggal 05 Mel 2015 clari Puslabfor Baresknim Poini bahwa barang bukti yang disita dan JOHNI SUHENDRA alias LATIF pada tanggal 07 April 2015 di bekas pabnik garmen di JI. Kayu Besar Nomor 20 Jakarta Barat yaitu Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 7 gram , setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories hasilnya adalah sbb Metamfetamina tencantum pada nomor urut 61 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Repubkk Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pebuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 ayat (2) - Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentarig Narkotika Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan melalui Penasihat hukumnya mengatakan tidak mengajukan Eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai benikut: 1.Saksi ASEP CAHYAR, pada pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan - Bahwa benar saksi tidak mengenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. - Bahwa benar saat memberikan keterangan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemerikasaan yang dibuat oleh Penyidik Polri. - Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai pos di PT PIDC Cikarang sebagai paska antar yang bertugas menginput data kiriman pos yang telah berhasil diantar ke alamat tujuan maupun yang diambH Hal 15 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt