4 SUVATNO als GIMO menemui terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF dan menyerahkan kunci ruangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy, bahwa didalam area pabrik tersebut terdapat 3 buah bangunan gedung masing-masing terdiri dari 2 lantai gedung A, B, C jalan Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat yang digunakan untuk pabnik, namun seat mi gedung A dan B tidak beroperasi, sedangkan gedung C disewakan kepada Pak NICO untuk usaha sablon. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2015, SUYATNO ais GIMO menelpon dan meminta tolong terdakwa JOHNI SUHENDRA ais LATIF untuk mengantanr SUYATNO als GIMO ke Kampung Rambutan, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menggunakan mobil Fortuner nomor polisi B 1414 JN mengantar SUYATNO als GIMO ke Kampung Rambutan, seteiah SUYATNO als GIMO menenima 1.5 kilogram Shabu yang disimpan dalam kantong plastik putih bertulisan Indomaret, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF mengantar SUVATNO als GIMO untuk menyimpan barang tersebut ke bangunan gedung A bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar - No. 20, Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2015 terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF disuruh FREDI BUDIMAN mengambil sebuah dus susu Dancow berisi 1 (satu) kg sabu dari iantai 2 Gedung A Pabrik Garmen Jalan Kayu Besar Nomor 20 Jakarta Barat, kemudian Terdakwa Johni Suhendra als Latif menyerahkan 1 (satu) kg shabu kepada SUJANTO als YANTO di Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 16 Maret 2015 WIB, SUYATNO als GIMO menemui terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD A2-16, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan kunci ruangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy di lantai 2 gedung garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat kepada - sore harinya SUYATNO A SUYATNO bekás pabrik als GIMO, dan als GIMO rnengembalikan kunci kepada terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2015, terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF menerima 8 ons Shabu dari SUJANTO als YANTO di Pos Satpam di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No, 20 Jakarta Barat, kemudian disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di lantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu BesarNo. 20, Jakarta Barat. Hal 13 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Bit