4

SUVATNO als GIMO menemui terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF
dan menyerahkan kunci ruangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy,
bahwa didalam area pabrik tersebut terdapat 3 buah bangunan gedung
masing-masing terdiri dari 2 lantai gedung A, B, C jalan Kayu Besar No. 20
Jakarta Barat yang digunakan untuk pabnik, namun seat mi gedung A dan B
tidak beroperasi, sedangkan gedung C disewakan kepada Pak NICO untuk
usaha sablon.
Kemudian pada tanggal 13 Maret 2015, SUYATNO ais GIMO menelpon dan
meminta tolong terdakwa JOHNI SUHENDRA ais LATIF untuk mengantanr
SUYATNO als GIMO ke Kampung Rambutan, kemudian terdakwa JOHNI
SUHENDRA alias LATIF menggunakan mobil Fortuner nomor polisi B 1414
JN mengantar SUYATNO als GIMO ke Kampung Rambutan, seteiah
SUYATNO als GIMO menenima 1.5 kilogram Shabu yang disimpan dalam
kantong plastik putih bertulisan Indomaret, kemudian terdakwa JOHNI
SUHENDRA alias LATIF mengantar SUVATNO als GIMO untuk menyimpan
barang tersebut ke bangunan gedung A bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar
-

No. 20, Jakarta Barat.
Kemudian pada tanggal 15 Maret 2015 terdakwa JOHNI SUHENDRA alias
LATIF disuruh FREDI BUDIMAN mengambil sebuah dus susu Dancow berisi
1 (satu) kg sabu dari iantai 2 Gedung A Pabrik Garmen Jalan Kayu Besar
Nomor 20 Jakarta Barat, kemudian Terdakwa Johni Suhendra als Latif
menyerahkan 1 (satu) kg shabu kepada SUJANTO als YANTO di Ruko CBD
A2-16 Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat.
Kemudian pada tanggal 16 Maret 2015 WIB, SUYATNO als GIMO menemui
terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD A2-16, kemudian
terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan kunci ruangan yang
digunakan untuk menyimpan Ecstasy di lantai 2 gedung
garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat kepada

-

sore harinya

SUYATNO

A

SUYATNO

bekás pabrik
als

GIMO,

dan

als GIMO rnengembalikan kunci kepada terdakwa

JOHNI SUHENDRA alias LATIF.
Kemudian pada tanggal 19 Maret 2015, terdakwa JOHN! SUHENDRA alias
LATIF menerima 8 ons Shabu dari SUJANTO als YANTO di Pos Satpam di
bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No, 20 Jakarta Barat, kemudian
disimpan di dalam dispenser di salah satu ruangan di lantai 2 gedung A
bekas pabrik garmen JI. Kayu BesarNo. 20, Jakarta Barat.

Hal 13 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Bit

Select target paragraph3