10.Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Rl u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 207/2015/1213 K/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari sejak tanggal 20 Agustus 2015; 11. Perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Ri u.b. Ketua Muda Pidana tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 208/2015/1213 K/PP/2015/MA. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam uiuh) hari sejak tanggal 9 Oktober 2015; Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Jombang karena :wa dengan dakwaan sebagai berikut: AIR: Bahwa ia Terdakwa IKHSAN PRATAMA bin ZULKARNAEN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Perum Sambong Permai Biok E-11, RT. 01 RW. 05, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang diiakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira jam 09.00 WiB Terdakwa dituduh mencuri barang milik saksi HENDRIADI (korban). Terdakwa kemudian pulang ke tempat kostnya di Jalan KH. Mimbar Gg. II, Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pukul 22.00 WIB, Terdakwa berusaha tidur namun tidak bisa karena kepikiran telah dituduh mencuri barang milik korban, timbul niat di hati Terdakwa untuk melakukan balas dendam dengan menuduh korban berikut keiuarganya. Untuk melampiaskan niat jahatnya tersebut Terdakwa kemudian mengambil sangkur, pedang, pisau kecil, dan obeng yang tersimpan di dalam lemari dan kemudian dimasukkan ke dalam tas, dan agar dirinya tidak dikenali saat melakukan kejahatannya, Terdakwa juga membawa topi kerpus dan masker, setelah itu dengan berjalan kaki Terdakwa pergi ke mmah korban di Perum Sambong Permai, Blok E-11 RT. 01 RW. 05, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang beijarak kurang lebih 800 meter dengan ditempuh kurang lebih 30 menit; - Terdakwa sampai di rumah korban HENDRIADI di Perum Sambong Pemiai, Blok E-11 RT. 01 RW. 05, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pukul 23.30 WIB, Terdakwa mengenakan topi kerpus di Hal. 2 dari 40 hal. Put. No. 1213 K/PID/2015