V PUTUSAN SAIilNAN NOMOR 1213 K/PID/2015 UNTUK DINAS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut ^alam perkara Terdakwa: 2. N a m a : IKHSAN PRATAMA bin ZULKARNAEN; Tempat lahir : Pekanbaru Riau; Umur/tanggal lahir : 19 tahun/26 Desember 1995; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jaian KH. Mimbar Gang II, Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang: Agama : Islam; Pekerjaan : WIraswasta; Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November 2014; 2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014; 3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015; 4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Pebmari 2015; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015; 7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015; 8. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni2015; 9. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015; Hal. 1 dari 40 hal. Put. No. 1213 K/PID/2015