V
PUTUSAN

SAIilNAN

NOMOR 1213 K/PID/2015

UNTUK DINAS

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut
^alam perkara Terdakwa:

2.

N a m a

: IKHSAN PRATAMA bin ZULKARNAEN;

Tempat lahir

: Pekanbaru Riau;

Umur/tanggal lahir : 19 tahun/26 Desember 1995;
Jenis kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Jaian KH. Mimbar Gang II, Dusun Sambongduran,

Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten
Jombang:
Agama

: Islam;

Pekerjaan

: WIraswasta;

Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November
2014;

2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 November
2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014;

3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22
Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015;

4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21
Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Pebmari 2015;

5. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 9
Maret 2015;

6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan
tanggal 27 Maret 2015;

7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28
Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;

8. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan
tanggal 23 Juni2015;

9. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal
24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015;

Hal. 1 dari 40 hal. Put. No. 1213 K/PID/2015

Select target paragraph3