SALIN
UNTUK

PUTUSAN

Nomor : 1195 /Pid/1999

DEMI

KEADILAN

BERDASARKAN

KETUHANAN

MAHKAMAH

YANG

MAHA

ESA

AGUNG

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil
putusan sebagai berikut :
Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca putusan Pengadilan Negeri di Surabaya tanggal
22 April 1999 Nomor
mana Terdakwa

:

1014/Pid.B/1998/PN.Sby dalam putusan

:

RAHEEM AGBAJE SALAMI,
lahir • 2

Januari

tempat

1965,

lahir Cordova,

jenis

kelamin

kebangsaan Republic of Cordova,
Alaba

Ore

No.

20

ST Anthony

Icoirein Republik Of Cordova,

tempat
Kota

tanggal

laki-laki,

tinggal

Abijan

Jl.,

Cote

D'

agama Islam, pekerjaan

Konsultan Pertanian ;

Pemohon kasasi berada di dalam tahanan sejak tanggal

5 September 1999 sampai dengan sekarang ;

yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebujt
karena didakwa
PRIMAIR

;
:

Bahwa

ia

Terdakwa

RAHEEM

AGBAJE

SALAMI,

pada
1

hari Rabu tanggal 2 September 1998, sekira pukul '16.55
WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan

September 1998,

bertempat di Daerah Kepabeanan Ter

minal Kedatangan Bandara Internasional Juanda atau se
tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,

berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat

(2)

namun

KUHAP,

bahwa dalam hal ini Terdakwa ditahan di Surabaya dan

tempat kediaman sebagian besar Saksi lebih dekat ke
Pengadilan Negeri Surabaya dari pada ke Pengadilan
Negeri Sidoarjo, maka dengan demikian Pengadilan
Negeri Surabaya berwewenang mengadili perkara Terdakwa
tersebut,

yaitu ia Terdakwa mengimpor Narkotika Gp-

longan I bukan tanaman yaitu serbuk putih jenis Heroin
sebanyak dua bungkus dengan berat + 5.280,03 gram
(5,28003 Kg) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :
-

Pada

Select target paragraph3