SALIN UNTUK PUTUSAN Nomor : 1195 /Pid/1999 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN MAHKAMAH YANG MAHA ESA AGUNG memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut : Mahkamah Agung tersebut ; Membaca putusan Pengadilan Negeri di Surabaya tanggal 22 April 1999 Nomor mana Terdakwa : 1014/Pid.B/1998/PN.Sby dalam putusan : RAHEEM AGBAJE SALAMI, lahir • 2 Januari tempat 1965, lahir Cordova, jenis kelamin kebangsaan Republic of Cordova, Alaba Ore No. 20 ST Anthony Icoirein Republik Of Cordova, tempat Kota tanggal laki-laki, tinggal Abijan Jl., Cote D' agama Islam, pekerjaan Konsultan Pertanian ; Pemohon kasasi berada di dalam tahanan sejak tanggal 5 September 1999 sampai dengan sekarang ; yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri tersebujt karena didakwa PRIMAIR ; : Bahwa ia Terdakwa RAHEEM AGBAJE SALAMI, pada 1 hari Rabu tanggal 2 September 1998, sekira pukul '16.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 1998, bertempat di Daerah Kepabeanan Ter minal Kedatangan Bandara Internasional Juanda atau se tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat (2) namun KUHAP, bahwa dalam hal ini Terdakwa ditahan di Surabaya dan tempat kediaman sebagian besar Saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya dari pada ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka dengan demikian Pengadilan Negeri Surabaya berwewenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, yaitu ia Terdakwa mengimpor Narkotika Gp- longan I bukan tanaman yaitu serbuk putih jenis Heroin sebanyak dua bungkus dengan berat + 5.280,03 gram (5,28003 Kg) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut : - Pada