ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menyatakan unsur perencanaan membunuh saudari Ani terbukti adanya Pasal 340 KUHPidana; ng − Bahwa untuk membuktikan bahwa benar niat atau sikap batin Terdakwa bukan untuk membunuh korbannya, melainkan hanya untuk menusuk bagian dekat kemaluan para korban yang keseluruhannya adalah wanita. Bahwa gu kurang lebih 40 korban hanya ada 1 orang korban meninggal dunia karena adanya keterlambatan dalam upaya penyelamatan korban; A − Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai niat berencana membunuh korbannya dapat diketahui dari hasil tusukan benda ub lik ah tajam bukan di daerah mematikan atau vital, misalnya menusuk daerah jantung, leher melainkan menusuk di dekat daerah kemaluan. Bahwa tidak mengherankan apabila 40 orang korban hanya ada 1 koban dinyatakan am meninggal dunia, berdasarkan perencanaan penyaniayaan; fakta Terdakwa hanya melakukan ah k ep − Bahwa dengan tidak terbuktinya unsur perencanaan dalam perkara a quo maka hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada Terdakwa bukan pidan a R mati melainkan pidana seumur hidup; In do ne si Menimbang,bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinon) dan telah diusahakan dengan sungguh -sungguh tetapi tidak tercapai A gu ng permufakatan, maka sesuai Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Majelis Hakim telah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan amar sebagaimana tersebut di bawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup tanggal 10 Oktober 2016yang lik Umum dan putusan Pengadilan TinggiMakassarNomor 320/PID/2016/ PT.MKS., memperbaikiputusanPengadilan Negeri ub MaliliNomor 37/Pid.B/2016/PN.Mll., tanggal 24 Agustus 2016 sudah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan , untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan ep ka m ah alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pen untut disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim Agung es meringankan Terdakwa: R terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang − Perbuatan Terdakwa sangat sadis; A In d Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat secara meluas; gu − on ng Hal-hal yang memberatkan: Hal. 70 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 70