ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana
mestinya, yakni dalam halHakim Tingkat Banding keliru dalam pertimbangan

ng

hukumnya;

Bahwa Hakim Tingkat Banding di dalam pertimbangan putusannya Nomor

320/Pid/2016/PT.Mks tanggal 10 Oktober 2016, halaman 104 alinea pertama
bahwa

gu

menyatakan”Menimbang

dalam

fakta-fakta

yang

terbukti

dalam

persidangan membuktikan bahwa Terdakwa setiap akan melakukan tindak

A

pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 80

Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,

ub
lik

ah

Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP selalu mendapat bisikan yang
menyuruh Terdakwa pergi ke rumah tertentu, setelah sampai di rumah tersebut

am

Terdakwa disuruh masuk, kemudian disuruh memeriksa kamar, jika ada
perempuan Terdakwa disuruh memeriksa kamar, jika ada perempuan Terdakwa

ep

disuruh menusuk kemaluannya dengan pisau yang Terdakwa bawa;

ah
k

“Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut menunjukkan bahwa saat
Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh

In
do
ne
si

R

Penuntut Umum dalam pengaruh bisikan dunia lain sehingga tidak bisa berpikir
secara jerih tentang apa yang ia lakukan.... dst;

A
gu
ng

Bahwa fakta dalam perkara ini, Terdakwa Iqbal aliasBala aliasBapak Putra

telah pernah dilakukan pemeriksaan jiwa yang tertuang dalam Surat Keterangan
Ahli

Kedokteran

Jiwa

(visum

et repertum

psyhiatricum) Nomor Pol.

R/02/I/2016/Rumkit tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani

dibawah sumpah jabatan oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan Jiwa Rumah Sakit
Bhayangkara Makassar oleh dr. Ham F. Susanto, M.Kes., S.Pkj., dengan

lik

perbuatannya”;

Bahwa menurut J. Remmelink dalam bukunya “Pengantar Hukum Pidana I”

ub

halaman 226 paragrap 2 mengatakan “Penetapan mampu/tidaknya seseorang
untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban (pidana), akan sangat tergantung
pada situasi kondisi sosial yang meliputi perbuatan, termasuk ke dalamnya sifat
dan “konteks” dari tindak pidana secara konkrit dilakukan. Sedangkan ketidak

ep

ka

m

ah

kesimpulan “orang tersebut sadar dan mampu bertanggungjawab atas

mampuan harus dilihat sebagai varian dari tiadanya kesalahan (afwezigheid van

Singkatnya, di dalam masyarakat tidak akan ditemukan satu kelompok manusia

ng

yang tergolong tidak mampu dimintai pertanggungjawaban, yakni yang dapat

on
In
d

A

gu

kita pertentangkan dengan kelompok lain yang mampu bertanggungjawab.

es

R

alle schuld/avas) yakni overmacht psikis, yang disebabkan oleh penyakit jiwa.

Hal. 67 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 67

Select target paragraph3