ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, yakni dalam halHakim Tingkat Banding keliru dalam pertimbangan ng hukumnya; Bahwa Hakim Tingkat Banding di dalam pertimbangan putusannya Nomor 320/Pid/2016/PT.Mks tanggal 10 Oktober 2016, halaman 104 alinea pertama bahwa gu menyatakan”Menimbang dalam fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan membuktikan bahwa Terdakwa setiap akan melakukan tindak A pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ub lik ah Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP selalu mendapat bisikan yang menyuruh Terdakwa pergi ke rumah tertentu, setelah sampai di rumah tersebut am Terdakwa disuruh masuk, kemudian disuruh memeriksa kamar, jika ada perempuan Terdakwa disuruh memeriksa kamar, jika ada perempuan Terdakwa ep disuruh menusuk kemaluannya dengan pisau yang Terdakwa bawa; ah k “Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut menunjukkan bahwa saat Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh In do ne si R Penuntut Umum dalam pengaruh bisikan dunia lain sehingga tidak bisa berpikir secara jerih tentang apa yang ia lakukan.... dst; A gu ng Bahwa fakta dalam perkara ini, Terdakwa Iqbal aliasBala aliasBapak Putra telah pernah dilakukan pemeriksaan jiwa yang tertuang dalam Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (visum et repertum psyhiatricum) Nomor Pol. R/02/I/2016/Rumkit tanggal 16 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Bhayangkara Makassar oleh dr. Ham F. Susanto, M.Kes., S.Pkj., dengan lik perbuatannya”; Bahwa menurut J. Remmelink dalam bukunya “Pengantar Hukum Pidana I” ub halaman 226 paragrap 2 mengatakan “Penetapan mampu/tidaknya seseorang untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban (pidana), akan sangat tergantung pada situasi kondisi sosial yang meliputi perbuatan, termasuk ke dalamnya sifat dan “konteks” dari tindak pidana secara konkrit dilakukan. Sedangkan ketidak ep ka m ah kesimpulan “orang tersebut sadar dan mampu bertanggungjawab atas mampuan harus dilihat sebagai varian dari tiadanya kesalahan (afwezigheid van Singkatnya, di dalam masyarakat tidak akan ditemukan satu kelompok manusia ng yang tergolong tidak mampu dimintai pertanggungjawaban, yakni yang dapat on In d A gu kita pertentangkan dengan kelompok lain yang mampu bertanggungjawab. es R alle schuld/avas) yakni overmacht psikis, yang disebabkan oleh penyakit jiwa. Hal. 67 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 67