ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

karena merasakan seperti ada yang menendang kemaluannya sehingga

saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte

ng

langsung memukul suaminya karena mengira suaminya tersebut telah

menendang kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama

Rudi binti Daud Dotte namun saat itu saksi korban Nur Anisha alias Esther

gu

alias Mama Rudi binti Daud Dotte melihat suaminya sementara tertidur lelap

sehingga saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud

kemaluannya tersebut mengeluarkan darah, saksi korban Nur Anisha alias
Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung membangunkan

ub
lik

ah

A

Dotte langsung meraba kemaluannya dan setelah mengetahui bahwa

suaminya halmana suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama
Rudi binti Daud Dotte setelah terbangun langsung mencari senter namun

am

senter tersebut sudah dalam keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur
Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung dian gkat ke

ep

ruang tamu oleh suaminya dan kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi

ah
k

Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte yang ternyata
bagian kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti

In
do
ne
si

R

Daud Dotte luka robek sehingga suami saksi korban Nur Anisha alias Esther
alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung berteriak dengan mengatakan

A
gu
ng

bahwa “kolor Ijo” sehingga warga langsung berkumpul dan membawa saksi

korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte ke

Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Andi Djemma
Masamba;

─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke

arah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi bi nti
Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi

lik

ah

binti Daud Dotte terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum
tanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum

ub

sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG., selaku dokter yang memeriksa
dengan hasil pemeriksaan:kesimpulan luka tusuk pada labia mayor kiri
─

ep

tembus ke dalam daerah vagina;

ah

ka

m

Daeran Andi Djemma Masamba yang dibuat dan ditandatangani di bawah

Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

ng

M

saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Di dalam

on

kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau,

es

R

sekira jam 00.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai

In
d

A

gu

Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 20.00 WITA saksi korban Saidah

Hal. 57 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 57

Select target paragraph3