ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dalam kamar untuk tidur dan pada sekira jam 23.30 WITA saksi korban

Te’ne alias Mama Anwarbangun dari tidurnya untuk buang air kecil, halmana

ng

pada saat itu Terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebut dan telah

berada di bagian kolong rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar dan

pada saat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar telah selesai buang air

gu

kecil dan akan berdiri, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Te’ne alias Mama Anwar

ah

A

dan mengena di bagian pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar
sehingga saksi korban Te’ne alias Mama Anwar langsung berteriak sehingga
warga sekitar langsung datang namun Terdakwa telah lari meninggalkan

ub
lik

rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi korban Te’ne
alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan

am

perawatan;
─

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

ep

saksi korban Te’ne alias Mama Anwar yang mengena di bagian pantat saksi

ah
k

korban Te’ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te’ne alias Mama
Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3

Wotu;

Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015

A
gu
ng

─

In
do
ne
si

R

(tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo,

sekira jam 01.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge,
Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun

Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal

saksi korban Suryana alias Ana sementara tidur di ruang tengah rumahnya

lik

ah

bersama anak saksi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut
dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu

ub

m

Terdakwa mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu
sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

ep

Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Suryan a alias
Ana, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana
Ria terluka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga)

ng

on
In
d

A

gu

hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu;

es

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

R

─

M

Hal. 31 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah

Halaman 31

Select target paragraph3