ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dalam kamar untuk tidur dan pada sekira jam 23.30 WITA saksi korban Te’ne alias Mama Anwarbangun dari tidurnya untuk buang air kecil, halmana ng pada saat itu Terdakwa telah memadamkan lampu rumah tersebut dan telah berada di bagian kolong rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar dan pada saat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar telah selesai buang air gu kecil dan akan berdiri, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban Te’ne alias Mama Anwar ah A dan mengena di bagian pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar sehingga saksi korban Te’ne alias Mama Anwar langsung berteriak sehingga warga sekitar langsung datang namun Terdakwa telah lari meninggalkan ub lik rumah tersebut setelah itu warga kemudian membawa saksi korban Te’ne alias Mama Anwar ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapatkan am perawatan; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan ep saksi korban Te’ne alias Mama Anwar yang mengena di bagian pantat saksi ah k korban Te’ne alias Mama Anwar, pantat saksi korban Te’ne alias Mama Anwar terluka tusuk dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 Wotu; Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2015 A gu ng ─ In do ne si R (tiga) hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, sekira jam 01.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Suryana alias Ana di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, berawal saksi korban Suryana alias Ana sementara tidur di ruang tengah rumahnya lik ah bersama anak saksi selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu ub m Terdakwa mendekati saksi korban Suryana alias Ana yang saat itu sementara tertidur setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang ep Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Suryan a alias Ana, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; saksi korban Suryana alias Ana, kemaluan saksi korban Suryana alias Ana Ria terluka dan dirawat di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu selama 3 (tiga) ng on In d A gu hari dan mendapat jahitan oleh dokter pada Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; es Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan R ─ M Hal. 31 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Suryana alias Ana, setelah Halaman 31