ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke

dalam kamr tempat saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi

ng

bersama anaknya tidur halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias
Siti alias Mama Tedi merasakan seperti ada yang menyentuh paha sebelah

kirinya namun saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi mengira

gu

bahwa yang menyentuh paha kirinya adalah anaknya sehingga saksi korban

mengubah posisi tidurnya menjadi terlentang dan ketika posisi tidur saksi

kemudian menukar lampu senter yang berada di dekat kepala saksi korban
Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi dengan sebuah botol bedak setelah

ub
lik

ah

A

korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terlentang, Terdakwa

itu Terdakwa merobek sarung yang dikenakan saksi korban Siti Aminah alias
Siti alias Mama Tedi dengan menggunakan pisau dan langsung

am

menusukkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah kemaluan saksi korban
Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi sehingga saksi korban Siti Aminah

ep

alias Siti alias Mama Tedi langsung terbangun dan memeriksa kemaluannya

ah
k

yang ternyata sudah terluka setelah itu saksi korban Siti Aminah alias Siti
alias Mama Tedi memanggil suaminya namun Terdakwa telah lari

In
do
ne
si

─

R

meninggalkan rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah

A
gu
ng

kemaluan saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi, kemaluan

saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi terluka sebagaimana

diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 29/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016,
tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo,

Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku dokter
Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan:
Genitalia

lik

± 3 cm x 1 cm x 1 cm, sudut luka lancip;

ub

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karen a persentuhan benda tajam;
─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015
sekira jam03.00 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai

ep

m

ah

dengan ukuran ± 5 cm x 2 cm x 1 cm; ± 3 cm x 1 cm x 1 cm;

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah

ah

ka

: Tampak beberapa luka robek pada vagina, tepi luka rata

Bone Pute, Kecamatan Burau. Di rumah saksi korban Husni alias Hus alias

ng

M

Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau,

on

Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015

es

R

saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria di Dusun Bone Pute I, Desa

In
d

A

gu

sekira jam23.00 WITA saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur

Hal. 29 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3